TULUNGAGUNG, beritalima.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, menangkap seorang pemuda berinisial MDS (24) warga Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung mengatakan hal tersebut. Selasa, (15/8/2023).
Diterangkan, kejadian persetubuhan terjadi pada Minggu (06/08/2023) sekira pukul 01.00 WIB di atap sebuah Masjid di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Korban telah menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku MDS sejak bulan Desember 2022 lalu.
“Korban merupakan pacar dari terduga pelaku yang saat ini ditangkap dan masih dalam proses lebih lanjut,” terangnya.
Kasat menambahkan, berawal pada Minggu (13/08/2023) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dimana korban saat itu diajak terduga pelaku begadang di salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo.
“Saat itu, korban yang bersama dengan kakak perempuannya, bertemu MDS yang juga mengajak teman laki-laki,” tambahnya.
Lanjutnya, korban diajak terduga pelaku naik ke atas atap dekat kubah masjid dan disitulah terduga pelaku merayu korban untuk diajak melakukan hubungan seperti layaknya suami istri.
“Meskipun sempat menolak, namun karena korban dipaksa oleh terduga pelaku maka terjadilah tindak asusila tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.
Pihaknya menjelaskan, setelah kejadian korban didatangi oleh warga sekitar. Saat ditanya oleh warga, korban menjawab bahwa ia baru saja dipaksa berhubungan badan oleh terduga pelaku.
Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban dan terduga pelaku ke Polsek Tulungagung Kota.
“Orang tua korban yang dihubungi oleh warga, kemudian melaporkannya ke Polres Tulungagung,” jelas AKP Gondang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan UPPA Satreskrim, diketahui bahwa perbuatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya di tempat yang sama yaitu, pada Minggu (06/08/2023) lalu.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
“Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dengan denda sebanyak – banyaknya 5 Milyar,” pungkasnya. (Dst).