BANYUWANGI, Beritalima.com – Diduga melanggar sebuah aturan pembentukan komite dan penyalahgunaan wewenang seorang kepala sekolah, LSM PPBB ( Paguyuban Pasukan Banyuwangi Bersatu ) laporkan kepala sekolah dan komite SMPN I Genteng ke kejaksaan Negeri Banyuwangi
Hal tersebut menjadi Dasar laporan Pelni Rompis Selaku ketua PPBB ke kejari Banyuwangi agar hal tersebut dapat di tindaklanjuti pihak aparat terkait
Menurut Pelni Rompis, ketika di konfirmasi menyampaikan bahwa dugaan sementara bentuk pelanggaran yang di lakukan pihak SMPN 1 Genteng yakni tentang penyalahgunaan wewenang kepala sekolah dan pelanggaran regulasi pembentukan Komite
” dugaan sementara yang kita laporkan terkait pembentukan komite yang diduga menyalahi aturan, serta penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah dan ketua komite dan Dugaan terjadinya pungutan liar dengan dalih peran serta masyarakat.” Ungkap Pelni
Padahal, masih menurut Pelni, pembentukan komite sesuai aturan permendikbud nomor 75 tahun 2016 komite tidak boleh dari unsur pemerintahan
“Jelas di terangkan dalam aturan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite bahwa komite tidak boleh dari unsur pemerintahan, dan bupati sampai kepala desa adalah pembina komite sesuai wilayah kerjanya.” Jelas Pelni
Sementara menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, membenarkan dengan adanya laporan LSM PPBB
“Ya benar mas ada laporan dari LSM PPBB, terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh kepala sekolah dan komite SMPN 1 Genteng, Hari ini dilakukan mediasi para pihak Untuk menguji kebenaran laporan.” Singkat Bagus
Sedangkan menurut Kepala sekolah SMPN 1 Genteng, H.Supri, saat di konfirmasi melalui saluean whaatsapnya menuturkan bahwa permasalahan ini sudah masuk diranah kejaksaan
“Wah, masalah ini masih dalam penanganan kejaksaan saya belum bisa komentar.” Tuturnya
(Bi)