Diduga Langgar HAM, Kadus Pancer Kades Sumberagung dan Camat Pesanggaran Dilaporkan Polisi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Cekatan melaporkan Kades Sumberagung, Vivin Agustin dan Kadus Pancer, Fitriyati ke Polresta Banyuwangi. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan program air bersih di Rowo Rejo dan Pulau Merah.

“Kita juga melaporkan Camat Pesanggaran atas kasus yang sama,” ucap Koordinator Aliansi Banyuwangi Cekatan, Zamroni SH, Senin (25/10/2021).

Bacaan Lainnya

Ketiganya disinyalir telah menghambat program air bersih yang akan dilakukan masyarakat Rowo Rejo dan Pulau Merah. Padahal kualitas air diwilayah setempat, sangat kurang layak. Sumur warga banyak yang airnya keruh, asin dan lainnya.

“Camat, Kades dan Kadus terkesan mendukung sekelompok warga yang menolak program air bersih. Padahal, warga yang menolak itu bukan warga Rowo Rejo atau pun Pulau Merah. Akibatnya, sampai saat ini warga Rowo Rejo dan Pulau Merah belum bisa melaksanakan program air bersih,” cetusnya.

Disebutkan, mengacu Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ditegaskan bahwa, ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dan ketersediaan air bersih merupakan hak konstitusional sekaligus Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam polemik program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, masih Zamroni, disinyalir terdapat upaya adu domba masyarakat. Mengingat sebelumnya, Kades Sumberagung, Vivin Agustin, Kadus Pancer, Fitriyati dan sejumlah Ketua RT dan RW, telah membubuhkan tanda tangan persetujuan. Namun ketika persiapan program air bersih telah matang dan siap dilaksanakan tiba-tiba terjadi aksi penolakan.

Fatalnnya, aksi penolakan tersebut bukan dilakukan oleh warga Rowo Rejo atau pun Pulau Merah. Namun dilakukan oleh warga lingkungan Pancer, yang disinyalir dikomando oleh Kadus Pancer. Serta dalam kawalan ZA, warga luar Kecamatan Pesanggaran. Yakni warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

“Kami harap kepolisian tidak memandang remeh polemik program air bersih Pulau Merah ini. Apalagi kelompok warga yang menolak itu bukan warga lingkungan yang ketempatan program air bersih. Dan dari gelagat yang muncul, dugaan pelanggaran HAM yang terjadi juga ada indikasi adu domba masyarakat,” imbuh salah satu massa Aliansi Banyuwangi Cekatan, Halili Abdul Ghany.

Selama di Polresta Banyuwangi, puluhan massa gabungan MPC Pemuda Pancasila, LSM Perintis, LSM Banyuwangi Corruption Watch Untuk Transparansi (BCWT) dan Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi), juga menyampaikan ikrar dukungan kepada pihak kepolisian untuk bisa segera mengungkap kasus yang dilaporkan Subur Rianto, warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran. Yakni terkait sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Camat Sugiyo Darmawan.

Meliputi program rumah isolasi mandiri di Kecamatan Pesanggaran. Dugaan persekongkolan dan memperkaya diri dalam pelaksanaan program Rantang Kasih di Kecamatan Pesanggaran dan anggaran operasional ambulance CSR PT BSI.

Usai dari Polresta, massa bertandang ke Kantor Bupati Banyuwangi. Disini, melalui surat mereka meminta Bupati Ipuk Fiestiandani untuk memberi sanksi tegas hingga pencopotan jabatan terhadap Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan dan Kades Sumberagung, Vivin Agustin. Keduanya diduga telah melanggar sumpah jabatan. Karena disinyalir telah menghalang-halangi keinginan masyarakat Rowo Rejo dan Pulau Merah untuk memiliki saluran air bersih.

“Dalam sumpah jabatan, Camat dan Kades kan berjanji akan taat dan patuh terhadap UUD 45. Menghalang-halangi program air bersih itu kan sama saja dengan melanggar UUD 45. Maka menurut kami, pejabat atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menabrak UUD 45 berarti telah melanggar sumpah jabatan dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan,” gamblang Halili.

Aliansi Banyuwangi Cekatan melanjutkan gerakan ke Kantor DPRD Banyuwangi. Mereka mengirimkan surat permohonan hearing. Menjadi tema hearing mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Camat Pesanggaran.

Meliputi program rumah isolasi mandiri di Kecamatan Pesanggaran. Dugaan persekongkolan dan memperkaya diri dalam pelaksanaan program Rantang Kasih di Kecamatan Pesanggaran dan anggaran operasional ambulance CSR PT BSI.

Serta dugaan pelanggaran HAM dalam program air bersih Rowo Rejo dan Pulau Merah, yang melibatkan Camat Pesanggaran, Kades Sumberagung dan Kadus Pancer.

Tak ketinggalan, Aliansi Banyuwangi Cekatan juga ke Kantor Inspektorat Banyuwangi. Ditemui Kabag Umum, Ninuk, mereka mengadukan Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi dalam program Rantang Kasih di Kecamatan Pesanggaran.

Kasus ini, pada tanggal 8 September 2021, juga telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, oleh Subur Rianto. Kepada Inspektorat, para aktivis pun mengadukan Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan dan Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Vivin Agustin, atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program air bersih di Rowo Rejo dan Pulau Merah.

“Kami minta Inspektorat bisa segera menindaklanjuti pengaduan kami. Sebagai wujud komitmen menciptakan aparatur pemerintahan yang disiplin, taat hukum dan bersih dari korupsi,” kata Halili.

Seperti diketahui, kualitas air dilingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, kurang layak. Air dari sumur warga banyak yang keruh, rasanya asin dan lainnya. Demi mendapatkan air bersih, masyarakat setempat membentuk HIPAM ‘Suko Tirto’.

Selanjutnya, HIPAM berkoordinasi dengan PT BSI. Melihat tingginya manfaat air bersih untuk warga lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, PT BSI akhirnya bersedia menanggung seluruh biaya pembuatan sumur bor hingga pembuatan saluran pipa hingga kerumah masing-masing warga.

Prosedur administrasi, HIPAM ‘Suko Tirto’ juga meminta tanda tangan persetujuan dari Kades Sumberagung, Kadus Pancer, Fitriyati serta sejumlah Ketua RT dan RW. Namun ketika persiapan telah matang dan pembuatan sumur bor siap dilaksanakan, tiba-tiba muncul penolakan. Dan itu datang dari warga lingkungan Pancer. Atau bukan dari lingkungan tempat pembuatan sumur bor program air bersih, yaitu dilingkungan Rowo Rejo.

Fatalnya, aksi penolakan tersebut diduga dikomando oleh Kadus Pancer, Fitriyati, yang sebelumnya telah ikut bertanda tangan. Camat dan Kades Sumberagung pun terkesan lebih berpihak pada kelompok tolak program air bersih yang notabene bukan warga Rowo Rejo maupun Pulau Merah. Meski bukan masyarakat penerima manfaat, kelompok tolak program air bersih difasilitasi sehingga menimbulkan polemik.

Sementara masyarakat Rowo Rejo dan Pulau Merah yang sudah menanti realisasi program air bersih, justru kurang mendapat perhatian. Setiap kali dilakukan mediasi, mereka jarang diberi kesempatan berbicara.

Alasan penolakan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah dianggap sangat tidak masuk akal. Karena program air bersih dikait-kaitkan dengan gerakan tolak tambang emas PT BSI.

“Masyarakat sangat berharap program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah bisa segera teralisasi. Silahkan jika mau melakukan aksi tolak tambang, tapi jangan ganggu program air bersih, ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” ucap Ketua HIPAM ‘Suko Tirto’, Faishol Farid.

Sebelumnya, kepada awak media Kadus Pancer, Fitriyati menegaskan bahwa selaku Kepala Dusun, apa yang dia lakukan sesuai perintah Kades Sumberagung, Vivin Agustin. Sementara itu, Kades Vivin menyampaikan saat terjadi aksi penolakan dirinya yang meminta Kadus Fitri datang ke lokasi pembuatan sumur bor di Rowo Rejo. Intruksinya untuk mengkondusifkan masyarakat. Namun Vivin mengaku tidak tahu apa yang dilakukan Fitri saat berada dilapangan. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait