Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu, BBHAR Laporkan Ketua Partai Demokrat DPC Banyuwangi ke Polda Jatim

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – diduga telah melanggar tindak pidana pemilu, dengan menghentikan proses pemungutan suara disalah satu TPS di kecamatan Blimbingsari, BBHAR laporkan ketua partai Demokrat DPC Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto ke polda Jatim..

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Banyuwangi, M Iqbal SH. Dalam laporan yang dikirim via online melalui website Criminal Investigation Center (CIC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Michael dituding dengan dugaan pelanggaran Pasal 198 A, Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Laporan sudah kami kirim melalui online. selain itu kami juga melaporkan secara langsung pada Bawaslu Banyuwangi.” tegas Iqbal, Minggu (13/12/2020).

Untuk diketahui, laporan yang dilayangkan BBHAR PDI Perjuangan Banyuwangi, ini terkait tindakan yang dilakukan Michael, di TPS 03 di Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, yang videonya sempat viral. Disitu, pria yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini, dianggap telah sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugas.

Dikonfirmasi terpisah, Michael, kepada media justru mengaku bersyukur jika apa yang dia lakukan pada Rabu, 9 Desember 2020, telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Karena kedatangannya di TPS 03 Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari, adalah upaya mencegah terjadinya kecurangan dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2020.

Seperti diketahui, kala itu memang beredar foto sejumlah petugas KPPS TPS 03 Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari, yang mengacungkan dua jari. Sebuah aktivitas yang lazim dilakukan masyarakat Banyuwangi, sebagai simbol dukungan terhadap salah satu Cabup Cawabup peserta Pilkada Banyuwangi 2020.

“Sebagai masyarakat Indonesia, saya punya kewajiban untuk berperan serta dalam menegakan aturan. Dan sebagai Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, saya punya tanggung jawab untuk menjalankan amanah masyarakat, khususnya dalam meminimalisir kecurangan Pilkada,” ucap Michael.

Mengacu rekaman video yang beredar, begitu sampai di TPS 03 Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari, Michael langsung memanggil petugas Panwascam Blimbingsari. Menunggu kedatangan petugas, dia meminta masyarakat untuk bersabar. Hasilnya, sejumlah petugas KPPS yang kedapatan berpose mengacungkan dua jari, langsung dijatuhi sanksi non aktif oleh Bawaslu dan KPU Banyuwangi.

Apa yang dilakukan politisi pemilik tempat wisata Alam Indah Lestari (AIL) di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, ini memang cukup beralasan. Karena aksi foto petugas KPPS dengan mengacungkan dua jari yang mirip simbol dukungan terhadap salah satu pasangan Cabup Cawabup, cukup marak di Banyuwangi.

Alias bukan hanya dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 03 Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari, Kecamatan Bimbingsari, saja. Tapi juga dilakukan petugas KPPS di sejumlah TPS lintas kecamatan di Bumi Blambangan. Seperti di TPS 14, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, TPS 05 Dusun Timurejo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, serta di TPS 06, Desa Balak, Kecamatan Songgon.

“Saya hanya ingin mendorong netralitas penyelenggara Pilkada Banyuwangi, namun saya dilaporkan, dan hanya saya yang dilaporkan, tapi tidak masalah, kebenaran pasti akan terungkap,” cetus Michael. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait