Kabupaten Malang, beritalima.com | Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang pengadaan pipa beserta accesories sambungan rumah yang nilainya miliaran rupiah. Dikutip dari laman pengadaan perumda tirta Kanjuruhan bahwa, dari tahun 2021 hingga tahun 2022 pemenang tender dalam pengadaan pipa tersebut selama tiga tahun berturut-turut dimenangkan oleh PT Barindo Anggun Industri.
Hal itu justru mendapat sorotan dari Pemerhati, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Malang, pasalnya dalam pengadaan tersebut dinilai telah menabrak aturan perpres tahun 2021, yang dalam aturan Perpres 12 sudah dijelaskan keberpihakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, (UMKM) serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
“Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar,” ujar Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur Alex Yudawan dikonfirmasi awak media Rabu 08/06/2022.
Ia juga menerangkan bahwa perubahan nilai paket untuk Usaha Kecil ini pemerintah pusat mengharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat. Yakni dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi.
” Maka kami berharap Perumda Tirta Kanjuruhan harus memahami aturan tersebut, dan lebih memperhatikan perpres. Karena hal itu juga dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19, apalagi lelang Pengadaan pipa tersebut dibawah Rp 5 Miliar,” kata dia.
Senada Soni Harianto menyampaikan bahwa dengan aturan perpres yang baru, UMK harus tumbuh dan mendapatkan kesempatan serta peluang sebesar-besarnya terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah maupun BUMD apalagi paska pandemi ini banyak UMKM yang gulung tikar.
“Perumda Tirta Kanjuruhan harus lebih memperhatikan UMKM di Malang khususnya agar bisa turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, jangan hanya itu itu saja pemenang tendernya, dalam pengadaan yang sama apalagi hingga berkali kali PT tersebut menang, kalau begini kan patut diduga proses lelang pipa tersebut tidak pro usaha kecil termasuk UMKM,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita diunggah Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Samsul Hadi, dan Dirtek Haris Fadillah saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait PT Barindo Anggun Industri memenangkan tander dari Tirta Kanjuruhan sejumlah kurang lebih 3 kali berturut-turut di setiap tahunnya. Terakhir kemarin per tanggal 18 Mei 2022 memenangkan tander senilai 4,2 Miliar tentang pengadaan pipa beserta accesesoris sambungan rumah sebanyak 4.725 SR di Perumda Tirta Kanjuruhan tidak ada jawaban namun, terlihat sudah terbaca. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya terdengar nada dering saja, dan tidak diangkat.
Editor : Santoso