MALANG, beritalima.com| Soal perizinan Amdal dan pembuangan limbah Hotel Bwalk Kecamatan Dau Kabupaten Malang, ke Sungai pihak desa Mulyoagung menyampaikan bahwa hal itu pernah ditegur oleh dinas dan Desa.
“Iya memang soal itu pernah ditegur, dan dinas,” ungkap Suheri Kepala desa Mulyoagung kepada awak media, Senin 05 Oktober.
Sementara itu Eko Margianto Camat Dau saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa selama ini belum mengetahui persis soal perijinan hotel Bwalk Dau. Pasalnya, dirinya masih baru menjabat sebagai camat Dau. “Coba saya cek aja dulu ke lapangan,” ungkap Eko singkat.
Mengacu pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Melihat hal itu ada dugaan salah satu hotel di Kecamatan Dau Kabupaten Malang tidak mempunyai izin Amdal lingkungan.
Dan hotel BWalk dari hasil penelusuran ditemukan masih ada aktifitas pembuangan Hotel diduga melanggar dan terkesan meremehkan aturan Undang undang tersebut dan ada dugaan hotel tersebut membuang hasil limbahnya langsung menuju ke aliran sungai.
“Hotel tersebut sudah lama beroperasi dan memang belum ada amdal, apalagi izin kegiatan wisata walking River. Bahkan di belakan Hotel itu ada pipa pembuangan kearah aliran sungai dan Bangunan Semi Permanen untuk kegiatan wisata, selama saya kerja disitu belum pernah melihat izinya seperti apa” ungkap D sumber orang dalam hotel yang enggan dimediakan, Sabtu 03 Oktober. [St]