Sumbawa Barat NTB.beritalima.com| Broker Tanah berinisial YB asal Ujung Pandang Sulawesi Selatan resmi di laporkan oleh seorang warga ke Polres Sumbawa Barat. YB diduga melakukan penyerobotan tanah di lahan milik Lusy (51) yang berlokasi di Nanga Menga, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang dengan luas lahan 4 hektare 30 are dan 1 hektare . Hal ini dijelaskan Lusy kepada awak media saat jumpa pers di lokasi lahan block Nanga Menga, Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang, Rabu siang 22/12/2021.
Lusy menambahkan bahwa YB saat ini sedang melakukan aktifitas pembangunan yang diduga menyerobot lahan mereka. “Jelas kami sebagai pemilik lahan yang sah keberatan atas tindakan ini . Saat ini kami sudah resmi melaporkan YB terkait tindakan dugaan penyerobotan lahan kami ke Polres Sumbawa Barat,” ujarnya.
Hingga saat ini laporan tersebut sudah berjalan dan sedang dalam proses pendalaman BAP dan penyelidikan di Reskrim Polres Sumbawa Barat. Untuk proses selanjutnya Lusy menyerahkan dan mempercayakan penuh kepada aparat kepolisian Polres Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti atas laporan yang dilayangkan.
Kasatreskrim Hilmi Manossoh Proyugo S.I.K melalui Kanit II Satreskrim Polres KSB Pulung Anggara membenarkan bahwa memang ada laporan masuk dari warga bernama Lusy terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan YB . Laporannya sendiri sudah masuk seminggu yang lalu. Lahan yang diduga diserobot ada dua, berlokasi Sekongkang Bawah dan di Block Nanga Menga dengan luas lahan 4,3 hektare dan 1,4 hektare .
“Kita sudah melakukan penyelidikan dengan melibatkan pihak BPN mengecek lokasi dan disaksikan oleh kepala desa untuk menentukan apakah lahan tersebut benar kena atau tidak. Di lokasi juga ada bangunan yang di bangun.”jelasnya
Hingga saat ini pihak Kanitreskrim sudah melakukan proses BAP terhadap saksi dan mengecek lokasi yang diduga diserobot .
Sementara untuk pihak terlapor akan dipanggil setelah proses BAP para saksi selesai.
YB saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp mengatakan bahwa apa yang dilaporkan Lusy ke polres KSB terkait dugaan penyerobotan lahan itu tidak benar. “Laporan itu fitnah. Ibu Lusy saja belum tentu sebagai ahli waris yang sah terkait kepemilikan lahan,” katanya.
YB sendiri menjelaskan justru yang ada dia sudah mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk pembelian lahan kakak Lusy atas nama Slamet Riadi namun hingga saat ini belum menerima surat tanah dan sertifikat dari yang bersangkutan. “Justru saya dirugikan duit saya Rp 500.000.000 diambil mereka, sertifikat saya tidak dapat, pembangunan saat ini saya lakukan di lahan yang memiliki sertifikat Sah atas nama saya,” ujarnya.(red)