Diduga Melanggar Sumpah Jabatan, Ach, Suhari Usulkan Pemakzulan Bupati Pamekasan ke DPRD !

  • Whatsapp

PAMEKASAN,Beritalima.com- Diduga telah melanggar sumpah jabatan dan perundang-undangan administrasi negara. Sejumlah perwakilan masyarakat kabupaten Pamekasan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Kedatangannya Ach. Suhairi yang juga merupakan mantan kuasa hukum pasangan calon Kharisma tersebut meminta DPRD Pamekasan untuk menggunakan hak angketnya dalam memakszulkan Bupati Pamekasan. Jumat (17/10/2025)

Bacaan Lainnya

Menurut Ach. Suhairi, bupati Pamekasan Kh. Khalilurrahman diduga telah melanggar sumpah jabatan dan perundang-undangan administrasi negara.

Selain itu Ach. Suhairi kepada media mengatakan, juga melengkapi beberapa persyaratan termasuk menambah data guna menguatkan usulannya.

“Poin pentingnya DPRD dari unsur pimpinan barusan menyatakan, bahwa hal ini pasti akan ditindaklanjuti, artinya aspirasi kami betul-betul diterima, kemudian pimpinan DPRD memerintahkan kepada Bapak Agus selaku bagian hukum untuk menyiapkan anggaran terhadap hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, artinya DPRD Pamekasan siap, persoalan ini sampai selesai secara politik,” ungkap Tegas Ach. Suhairi usai mengikuti rapat dengan unsur pimpinan DPRD.

Ia menambahkan, alasan pemakzulan Bupati karena diduga melanggar dua hal, diantaranya melanggar sumpah janjinya dan melanggar perundang-undangan.

“Pak Bupati Pamekasan diduga melanggar dua hal, yang pertama melanggar sumpah janjinya selaku Bupati Pamekasan yang kedua melanggar ketentuan perundang – undangan, jadi produk hukum yang dibuat oleh Bupati Pamekasan dilanggar sendiri,”terangnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menjelaskan bahwa berkas yang ia terima, akan dikonsultasikan kepada biro hukum dan biro pemerintahan provinsi Jawa Timur.

“Berkas yang kami terima, kami harus konsultasi dulu ke biro hukum dan biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur, karena DPRD Kabupaten ini ketiak Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur,”jelas dan tutupnya.(AN-KR)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait