SURABAYA, beritalima.com — Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (9/2/2026).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Jaksa menyebut, modus yang digunakan adalah mengancam akan membuka isu dan laporan tertentu terkait Dinas Pendidikan Jawa Timur apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan menciptakan preseden buruk atas nama aktivisme mahasiswa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa membeberkan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin secara aktif melakukan komunikasi intensif dengan korban, disertai tekanan dan permintaan sejumlah uang. Aksi tersebut dinilai bukan lagi kritik atau kontrol sosial, melainkan upaya pemerasan yang sistematis dan berulang.
Atas perbuatannya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam penjara kepada masing-masing terdakwa.
Meski tidak merinci nominal kerugian dalam pembacaan singkat di persidangan, jaksa menekankan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” telah terpenuhi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan.
Sidang perkara ini menyita perhatian publik karena menyeret nama pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta menyoroti batas tipis antara kritik, advokasi, dan tindak pidana pemerasan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (Han)








