MAGETAN, berittalima.com | Diduga memihak kepada Tergugat, Parlindungan Sitorus, SH bertindak selaku Kuasa hukum Atik Tri Wahyuni warga Jl. Swasembada Barat Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Periuk, Jakarta Utara melaporkan tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Melalui surat nomor : PS.019/ADVOKAT/IX/2019 tanggal, 06 September 2019 Parlin panggilan akrab Parlindungan Sitorus melaporkan tiga Majelis Hakim PN Magetan yakni Maulia Martwenty Ine selaku Hakim Ketua, dan dua Hakim anggota, yaitu Yunianto Agung dan Lusiantari Ramadhania ke Bawas MA dan KY. Untuk diketahui, Maulia Martwenty Ine adalah Ketua Pengadilan Magetan.
Parlin menerangkan, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta pelanggaran Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/2009 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“KEPPH”) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“PB KEPPH”).
“Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan,” kata Parlindungan Sitorus,SH saat ditemui di kantornya Jl.Raya Arjuna – Ruko Anjasmoro No.56 H Surabaya, Jumat (06/09).
Pemilik kantor hukum Parlind’Sitorus & Associates ini menerangkan tuduhan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim berawal tidak diserahkannya salinan jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara gugatan PMH nomor : 7/Pdt.G/2019/PN.Mgt kepada Penggugat. Sehingga Penggugat tidak dapat menyampaikan Replik atas Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat. Yang mana akhirnya, Ketua Majelis Hakim Maulia Martwenty Ine dalam putusan sela menerima eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dan menolak gugatan Penggugat.
“Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 201 Ketua Majelis Hakim Maulia Martwenty Ine tidak hadir dalam persidangan. Tapi seenaknya menunda kalender persidangan yang telah dibuatnya sendiri,” ungkap Parlin.
Sidang berikutnya, lanjut Parlin, agenda Jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat namun pihaknya (Penggugat) tidak hadir. Kemudian, tanpa kehadiran Penggugat sidang tetap dilanjutkan dan para Tergugat dan Turut Tergugat menyerahkan Jawab/Eksepsi kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, pada sidang berikutnya Penggugat hadir dan meminta Salinan Jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dari Majelis Hakim. Namun dengan alasan sesuai dengan kesepakatan kelender persidangan Majelis Hakim menolak permintaan Penggugat. Ketua Majelis Hakim tetap ngotot melanjutkan dengan agenda Replik dari Penggugat.
“Bagaimana kita mau buat replik sementara jawaban atau eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak diberikan. Lah…dasar kita buat replik itu apa???,”cetus Parlin.
Parlin menambahkan, dalam kesepakatan pelaksanaan persidangan dan court calender (kalender persidangan) yang dibuat dalam perkara ini juga terkesan sangat memihak kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat. Terbukti dalam kalender persidangan tersebut majelis hakim hanya mengangendakan pembuktian dari Para Tergugat dan Turut Tergugat. Sementara, untuk jadwal pembuktian dari Penggugat tidak diberi waktu.
Kesepakat tersebut juga ditanda-tangani oleh Advokat yang menerima Kuasa Subtitusi. Sementara isi dalam Surat Kuasa Subtitusi tersebut menerangkan penerima kuasa Subtitusi hanya diberi hak menyampaikan Perbaikan Gugatan. Bukan menandatangani kesepakatan pelaksanaan persidangan dan court calender (kalender persidangan).
“Kami sangat dirugikan, apalagi yang pertama menunda persidangan adalah Ketua Majelis Hakim sendiri,”tandasnya.
Terkait laporan ini, ketiga Majelis Hakim yang dilaporkan ke Bawas MA dan KYbelum dapat dikonfirmasi. (Aji Rustamaji)