Diduga Menggelapkan Motor Warga, Mantan Kades Ringintelu dijebloskan ke Penjara

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Diduga melakukan penggelapan sepeda montor, Mantan Kades Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Bangorejo. Minggu (13/13/2020).

menurut kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono saat Dikonfirmasi via ponsel membenarkan telah mengamankan mantan kepala desa Ringintelu atas dugaan penggelapan satu unit sepedah motor.

“sabtu kemarin, tanggal 12 Desember 2020 sekira jam 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangorejo telah mengamankan seorang laki – laki yakni merupakan mantan kepala desa ringintelu Didik Hari Susiyanto, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.”ungkap Mujiono.

masih menurut Kapolsek Bangorejo, selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti lain

“penyidik mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan annggunan dari salah satu bank dan fotocopt legalisir BPKB.” imbuhnya.

AKP Mujiono juga menegaskan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“kronologi Pada hari Jumat tgl 2 Oktober 2020, sekira jam 22.00 Wib tersangka telah meminjam satu unit sepeda motor honda beat warna putih milik saksi korban (saksi 1) untuk dipakai sebentar. Namun sampai korban melaporkan sepeda tidak kunjung dikembalikan dan diketahui ternyata digadaikan kepada orang lain tanpa seijin korban, kemudian pada hari Sabtu 12 Desrmber 2020 jam 16.00 wib tersangka diamankan dirutan Polsek Bangorejo.”paparnya.

Sementara menurut Haliman, saksi Korban merasa sangat dirugikan atas perlakuan mantan kepala desa Ringintelu ini.

“saya sangat dirugikan atas ulah mantan kepala desa Ringintelu ini, sehingga terpaksa saya mengambil jalur hukum.” ungkapnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait