Diduga Menipu, Kemudian Masuk DPO, Kini Tersangka Diamankan Ditreskrimum Polda NTB

  • Whatsapp

Mataram NTB – Berita Lima.com.
Tim Opsnal Reskrimum Polda NTB telah berhasil menangkap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

DPO tersebut di tangkap sekitar pukul 00:30 wita (17/11) di salah satu Kos-kosan di wilayah Gebang, Cakranegara, Kota Mataram setelah sebelumnya Ditreskrimum melakukan penyelidikan keberadaan DPO dan akhirnya diketahui keberadaan DPO yang dimaksud.

Direktur Reskrimum Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK kepada media ini mengatakan bahwa memang benar berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengamankan seorang DPO bernama Sudarman, Laki 40 tahun Alat Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Paka Kamis dini hari tadi (17/11).

“Tersangka yang diamankan tersebut memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang oleh Ditreskrimum Polda NTB,”jelasnya.

Berdasarkan laporan sebelumnya DPO tersebut diamankan karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelap terhadap pelapor (RTS) sehingga menimbulkan kerugian pelapor ratusan juta rupiah. Untuk TKPnya adalah Supermarket PT. Sawahku yang berada di Jl. Bungkarno Pagutan, Kota Mataram.

“Maka atas kejadian itu Pelapor melaporkanTerlapor ke SPKT Polda NTB yang ahirnya menjadi DPO,”tambah Artanto.

Karena Terlapor telah dipanggil beberapa kali melalui surat Pemanggilan resmi dari Ditreskrimum Polda NTB namun tidak mengindahkan Surat Panggilan tersebut akhirnya dilakukan pencarian dan di terbitkan DPO.

“Saat ini Terlapor (DPO) tersebut sudah berada di Polda NTB guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas Perkaranya,”tutup Artanto.(bl)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait