Diduga Menipu Tyo Soelayman Rp.500 Juta, Jeremy Gunadi Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jeremy Gunadi (54) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah diduga sudah menipu Tyo Soelayman sebesar Rp.500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Galih Riana Putra dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa pada tahun 2013 Jeremy meminjam nama Tjan Andre Hardjito untuk membeli rumah seluas 630 Meterpersegi di Pakuwon City, Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 535, secara KPR di Bank ICBC.

Namun di tahun 2017 angsuran KPR di Bank ICBC atas nama Tjan Andre tersebut macet.

Tak ingin rumah itu dilelang oleh Bank ICBC, Jeremy pun menggugat Tjan Andre terkait hutang piutang dan memblokir SHMnya di BPN.

Pada Maret 2022, Jeremy menawarkan rumahnya Pakuwon City tersebut kepada Tyo Soelayman dengan harga Rp. 9,5 miliar. Rencananya, yang Rp. 2,5 miliar akan diberikan Jeremy kepada Tjan Andre untuk membayar hutangnya sekaligus sebagai kompensasi. Sedangkan yang Rp. 7 miliar akan dibayarkan Jeremy kepada Bank ICBC untuk melunasi hutang atas nama Tjan Andre Hardjito.

Tertarik dengan penawaran tersebut, Tyo Soelayman bertemu dengan Jeremy pada 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan Surabaya. Sewaktu pertemuan berlangsung, Jeremy mengatakan kepada Tyo Soelayman bahwa dia bersedia untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM No.535 atas nama Tjan Andre dengan syarat Tyo Soelayman harus membayar Down Payment sebesar Rp. 500 juta dan biaya membuka blokir di BPN sebesar Rp. 30 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 2 miliar dititipkan kepada Notaris Radina Lindawati, SH., M.Kn.

Sepakat dengan aturan main tersebut, selanjutnya Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 bertemu lagi dengan terdakwa Jeremy Gunadi di Hotel Double Tree. Dalam pertemuan tersebut Tyo Soelayman menyerahkan selembar cek BCA No.EP.212594 tertanggal 29 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp. 500 juta kepada terdakwa Jeremy untuk uang muka pembelian rumah Pakuwon City sebagaimana permintaan dari Jeremy.

Tak pakai lama, selanjutnya selembar Cek dari Tyo Solayman tersebut dicairkan oleh Jeremy Gunadi pada 29 Maret 2022, tetapi uang Rp.500 juta tersebut dipergunakan oleh Jeremy untuk membayar hutangnya kepada orang lain.

Padahal, pada 31 Maret 2022 antara Tjan Andre, Jeremy dan Tyo Soelayman membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 dihadapan Notaris Radina Lindawati SH., M.Kn, dengan dibuatkan kuitansi tanda terima cek BCA No.EP.212594 yang telah diterima oleh Jeremy dibuat tanggal mundur 25 Maret 2022, dibuat seolah-oleh cek tersebut diterima oleh Tjan Andre.

Selain itu Tjan Andre dan Jeremy mengatakan kepada Tyo Soelayman agar menutup hutang atas nama Tjan Andre yang ada di Bank ICBC sebesar Rp. 7 miliar.

Untuk keperluan itu, pada hari itu juga Tyo Soelayman membukakan rekening atas nama istrinya bernama Tan Indayani di Bank ICBC sebesar Rp. 7 miliar. Yang mana uang tersebut nantinya akan Tyo Solayman gunakan untuk melunasi hutang atas nama Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC.

Untuk memenuhi kesepakatan yang telah disetujui bersama tersebut, Tyo Solayman pada 12 April 2022 menitipkan Cek BCA No. EP 538116 dengan nominal sebesar Rp. 2 miliar kepada Notaris Radina Lindawati dengan catatan bisa di ambil dikemudian hari apabila pengalihan piutang atau cessie telah terlaksana.

Pada 17 Mei 2022 Tyo Soelayman menitipkan lagi Cek BCA No. EP 817702 dengan nominal sebesar Rp. 30 juta kepada Notaris Radina Lindawati untuk pencabutan gugatan di Pengadilan.

Namun pada tanggal 23 Mei 2022z Jeremy mendadak membatalkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 tanggal 31 Maret 2022 yang telah dibuatnya dengan menyerahkan selembar Cek BCA No.EP.131761 No. Rek. 7880672988 atas nama Jeremy Gunadi senilai Rp. 500 juta tertanggal 23 Juli 2022 sebagai uang pengembalian muka yang pernah Jeremy terima sekaligus menyampaikan kepada Notaris Radina Lindawati agar cek tersebut diberikan kepada Tyo Soelayman dan apabila dalam jangka waktu 3 bulan tidak ada kabar dari Jeremy maka selembar Cek tersebut di kliringkan saja.

Diduga karena Jeremy memang tidak mempunyai saldo sebesar Rpm 500 juta di rekening BCA Nomor 7880672988, maka pada 14 Juli 2022 Jeremy mendatangi Polsek Sukolilo untuk melaporkan kehilangan selembar Cek. BCA No. EP 131761nya tersebut

Atas laporan dari Jeremy tersebut Polsek Sukolilo menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor : SKTLK-BS/129/VII/YAN.2.4./2022/Surabaya/SPKT.Polsek Sukolilo. Padahal Jeremy mengetahui betul jika selembar cek tersebut telah diserahkan kepada Notaris Radina Lindawati.

Petaka terjadi, pada 17 Nopember 2022 sewaktu Tyo Soelayman mengkliringkan Cek BCA No. EP. 131761 dengan nominal sebesar Rp. 500 juta tersebut di Bank Maybank Jembatan Merah Surabaya, ternyata ditolak oleh pihak Bank dengan alasan bahwa “cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri dan pemblokirannya harus disertai dengan asli surat keterangan dari Kepolisian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait