KEPULAUN SULA,beritaLima,com|Diduga sejumlah pengusaha di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara rata rata mejual besi berlabel palsu bukan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan harga yang cukup tinggi
Hal ini disampaikan satu pengusaha yang namanya tidak mau disebutkankepada media ini, Senin (26/12/22)
Menurutnya, sejumlah pengusaha di Kabupaten Kepulauan Sula diduga menjual besi pemberian label yang palsu ini sangat merugikan masyarakat, kasian masyarakat Kepulauan Sula tidak tau dengan pemberian label besi yang diduga palsu itu.
Ia mendesak kepolisian untuk segera sidak ke sejumlah pengusaha yang diduga menjual besi yang ber label-SNI ilegal atau palsu itu, Karena ini merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dan/atau turut serta membantu melakukan tindak pidana.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 65/67 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “tegasnya. [dn]