BERAU Kaltim , Beritalima.com – Beredarnya video melaui whtasapp dimana satu pangkalan gas elpiji dikampung Kasai , Kecamatan Pulau Derawan , Kabupaten Berau , yakni UD Indah Jaya yang diduga menjual gaa elpiji 3 kilogram di atas harga yang di tentukan . Akibat dari itu UD indah jaya sebagi pangkalan penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram di wilayah Kampung Kasai , Kecamatan Pulau Derawan , Kabupaten Berau diberi sanksi Pemutusan Hubungan Usaha ( PHU ) oleh agen PT .Semoga Anugrah Jaya ( PT. SAJ) selaku mitra dari UD indah jaya.
Dikonfirmasi Beritalima.com Daud Sebagai Pimpinan Cabang PT .SAJ mengatakan jika kesalahan yang dilakukan oleh UD.Indah Jaya , sudah merupakan kesalahan yang fatal dan tidak dapat di tolerir lagi , karena sudah beberapa kali mendapat teguran namun tidak diindahkan.
“Kami melakukan Pemutusan Hubungan Usaha dengan pihak UD.Indah Jaya , karena dinilai kesalahan yang dilakukan sudah tidak dapat di tolerir lagi, pasalnya sudah beberaka kali mendapat teguran oleh kami , namun tidak diindahkan , sehingga kami mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Usaha,”Kata Daud melaui telponnya senin 3/2/2020.
Disisi lain pemilik UD. indah jaya, H.Muhammad yusuf mejelaskan jika hal tersebut tidak benar adanya , gas tersebut dibeli di salah satu pengecer yang juga bersumber dari UD indah jaya sehingga harganya mencapai Rp 40.000 ( Empat Puluh Ribu Rupiah) per tabung gasnya .
“Jadi gas tiga kilo tersebut di beli warga di pengecer . Gas tersebut bersumber dari kami yaitu UD indah jaya , tetapi harga standar,” ujar H.Muhammad yusuf dilokasi pangkalannya.
AN selaku warga kampung Kasai juga , mengatakan jika hal tersebut diduga memang tidak benar adanya , menurutnya UD Indah Jaya menjualnya dengan harga standar sebagai pangkalan.
“Diduga video tersebut hanya suatu kesalahpahaman saja ko, UD Indah Jaya menjualnya dengan harga standar sebagai pangkalan elpij 3 kilogram di wilayah kampung Kasai,”kata AN.( */hmz)