MOJOKERTO,Beritalima.com – Puluhan warga desa Pungging, kecamatan Pungging, kabupaten Mojokerto bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto untuk melaporkan dugaan pungli biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Kepada awak media, Kuasa Hukum warga desa Pungging, Mukhlisin S.H, mengatakan dirinya mewakili warga melaporkan dugaan pungli PTSL tahun 2023 yang di tarik sebesar Rp 340 ribu per pemohon.
“Padahal menurut SKB Tiga Menteri biaya PTSL ditentukan sebesar Rp 150 ribu” ujar Mukhlisin setelah menyampaikan berkas laporan ke Kejari kabupaten Mojokerto. Pada Selasa (14/5/2024)
Lebih lanjut dikatakan, PTSL desa Pungging tahun 2023 di ikuti total sebanyak 2400 pemohon di bagi menjadi dua gelombang, dan kita sudah melakukan klarifikasi kepada panitia tapi tidak di respon sampai sekarang, hingga kami langsung lapor ke Kejari kabupaten Mojokerto
” Masalah nanti ada tidaknya penyalahgunaan dana itu biar nanti diselidiki oleh pihak kejaksaan” imbuhnya.
Dalam hal ini, warga masih kata Mukhlisin, menuntut kejelasan terkait rincian anggaran biaya PTSL sebesar Rp 340 itu untuk apa saja.
“Karena kalau di hitung 340 ribu di kalikan 2400 pemohon sudah hampir 800 jutaan dan itu digunakan untuk apa” tambahnya.
“Dan kami berharap laporan warga ini di proses sesuai prosedur hukum, karena ketika situ ada penyelewengan dana ya di tindak” pungkas Mukhlisin
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo ketika di konfirmasi via seluler, menyampaikan bahwa laporan warga desa Pungging telah diterima.
” Iya benar laporan telah masuk. Dan kami akan mempelajari dulu laporan itu” kata Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto. (Kar)