SURABAYA – beritalima.com, Seorang oknum pengacara di Surabaya yang berinisial ZR alias SD alias Gatot, resmi dilaporkan kepolisi oleh mantan kliennya sendiri yakni Butje Sutedja.
Dia untuk sementara dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP karena diduga memakai martabat palsu mengaku sebagai pengacara pada saat menerima pengurusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Pasal 372 KUHP akibat tidak mengembalikan uang dari Butje Sutedja setelah PK tersebut kandas.
“Saya sudah keluar uang hampir Rp 10 miliar, baru kembali sekitar Rp 2 miliar 750 juta seperti yang ada disurat pernyataan dia. Setelah dipotong surat pernyataan itu yang Rp 4,6 miliar belum dikembalikan, dengan dijanjikan untuk memenangkan perkara saya ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Ternyata kandas karena perkara akhirnya kalah,” ujar Butje Sutedja didampingi kuasa hukumnya Tugianto Lauw saat bertemu di Depot Nasi Kuning Jalan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (19/8/2020).
Butje juga menjelaskan soal modus ZR alias SD alias Gatot yang sebelumnya mengaku kenal dekat dengan Menteri Luhut Panjaitan dan pernah menguruskan Pajak Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan juga pernah bekerja di Istana selama 30 tahun. Dan di Mahkamah Agung dikatakan kenal dengan nama Ginting seorang “Hakim”.
“Saya percaya karena dia ngaku banyak kenal pejabat seperti Pak Panjaitan seorang menteri, dia juga pernah urusi pajak Pak Jusuf Kalla, dan di MA dia kenal nama Ginting, Juga untuk PK itu katanya di MA dan uangnya dikasih untuk hakimnya 5 orang,” jelas Thie Butje Sutedja yang menirukan perkataan ZR alias DS alias Gatot.
Ditempat yang sama pengacara Butje Sutedja, yakni Tugianto Lauw menuturkan, pada kurun waktu 2015-2016, ZR alias SD alias Gatot diperkenalkan S dengan Butje Sutedja.
Dalam perkenalan itu kata Tugianto, ZR alias SD alias Gatot mengaku dirinya sebagai seorang advokat atau pengacara, meski pada waktu berkenalan dia tidak menunjukkan identitasnya sebagai seorang pengacara atau Berita Acara Sumpah.
“Terbuai dengan status ZR alias SD alias Gatot sebagai advokat lantas Butje Sutedja memberikan kuasa pada dia untuk pengurusan penggusuran makam orang tuanya yang ada di Sukorejo, Pandaan dan perkara PK No: 629/PDT.G di Pengadilan Negeri Surabaya, serta perlawanan eksekusi terhadap putusan 629/PDT.G,” ungkapnya.
Ketika coba dikonfirmasi terkait adanya induk organasi advokat yang terkejut dengan kasus pelaporan ini, Tugianto menjelaskan bahwa Peradi dan induk organisasi advokat lainnya tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus ini.
“Menurut saya, ini tidak hubungannya dengan Peradi atau organisasi pengacara lainnya. Sebab tempusnya berbeda. Disini Klien kami hanya menuntut keadilan,” pungkasnya. (Han)