Diduga Oknum Pengusaha Besi Tua di Kepulauan Sula Tidak Miliki SPPL, Ini Kata Kapolres

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Oknum pengusaha pembeli limbah  besi tua (Scrap)  diantaranya milik PT. PLN Ranting Sanana dan barang rongsokan yang diduga tidak ada dokumen Surat Pernyataan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari dinas lingkungan hidup nomor induk perusahaan atau (NIB) kabupaten Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp di nomor +62 852-2033-xxxx, Kamis (3/8/23) mengatakan, “terkait pemilik barang – barang tersebut, kita sudah melakukan penyelidikan dan sementara pihak pemilik barang sudah kita mintai keterangan dan beberapa saksi, “singkatnya.

Deketahui, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU ini disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum sebagaimana pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah). [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait