Diduga Oknum PPK Intimidasi Panwascam Tegalsari Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, BeritaLima – Salah satu anggota Panwascam kecamatan Tegalsari kota Surabaya mengaku diintimidasi oknum PPK Tegalsari saat hendak mengambil dokumentasi form hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di kantor kecamatan Tegalsari kota Surabaya, Sabtu 27/4 lalu.

Kronologinya menurut pengakuan salah satu anggota Panwascam Tegalsari Surabaya sabtu sore menjelang Maghrib dirinya mendatangi kantor kecamatan dan hendak mendokumentasikan form model DAA dan DA.1 yang ditempel dipapan pengumuman, namun tiba-tiba ada oknum ketua PPK yang dengan nada tinggi tiba-tiba meminta menghentikan aksinya mendokumentasikan form tersebut.

“Dia bentak saya, bahkan sampai menghampiri saya dengan nada menantang memegang kerah baju saya dan meminta saya untuk berhenti mendokumentasikan pengumuman, entah apa yang ada di benaknya padahal saya hanya mau ambil dokumentasi” . Ujar Haidar salah satu anggota Panwascam Tegalsari Divisi PHL.

Parahnya, menurutnya oknum ketua PPK tersebut sampai mengamcam akan menembak jika haidar tetap ngotot memaksa.

Sempat terjadi cekcok adu mulut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Haidar akhirnya mengalah dan mengurungkan niatnya untuk ambil dokumentasi form hasil rekapitulasi.

“Akhirnya, karena waktu itu saya sendirian saya memutuskan mengalah, padahal saya lihat waktu itu di sana juga ada salah satu anggota kepolisian yang menyaksikan kejadian itu, tapi tidak bereaksi apa-apa” katanya.

Sampai berita ini ditulis, Haidar sendiri mengaku belum mendapatkan penjelasan kenapa rencana mendokumentasikan form hasil rekapitulasi itu dihalang-halangi ketua PPK.

“Padahal saya kan bekerja sesuai Tupoksi saya, juga undang-undang tidak ada yang melarang saya ambil dokumentasi” . Imbuhnya.

Ditemui berbeda, Koordinator Satgas Pemantau Pemilu LIRA Jatim Bambang Assraf mengecam tindakan ketua PPK yang menghalang-halangi anggota Panwascam untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut.

“Saya sangat menyayagkan kejadian ini, cara kita berdemokrasi benar-benar perlu dicurigai kalau masih ada kejadian seperti ini dan tidak salah klo masyarakat menilai pemilu 2019 sangat kacau penuh dengan kepentingan-kepentingan kelompok. Ujar Assraf sapaan akrabnya.

Dikatakan dia, menurut Undang-Undang dan Peraturan KPU jelas tertulis bahwa PPK harus menempel pengumuman form hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di tempat umum selama 7 hari.

“Jangankan mendokumentasikan, Peraturannya itu harus diumumkan ke publik ditempat umum, lihat PKPU nya, saya khawatir ketua PPK ini tidak memahami PKPU” ucapnya.

Ia meminta pihak penyelenggara pemilu untuk profesional dalam bekerja demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan menjaga marwah lembaga penyelenggara agar tetap dipercaya oleh Masyarakat. (ik).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *