Diduga Pakai Ijazah Palsu, Dua Orang Oknum Aparatur Desa Untuk Berbagai Keperluan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Sebagian masyarakat yang konsen dengan dunia pendidikan di Kepulauan Sula. Pasalnya, saat ini diduga ijazah palsu paket C satara SMA sudah beredar di Kepulauan Sula dan Bener Meriah.

Parahnya lagi, ijazah palsu tersebut diduga digunakan oleh tiga oknum aparatur Desa Wailab yang inisial AU, HT dan JF yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Wailab, Lukman Umanailo untuk berbagai keperluan.

Sementara itu, Camat Mangoli Selatan, Karim Sibela saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saya selaku camat sementara sedang menunggu usulan dari Desa Wailab untuk penataan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait tata administrasi perangkat desa.

“Dan sudah berulangkali menyampaikan secara lisan maupun pertemuan langsung dalam rangka kunjungan kerja, “kata Karim kepada awak media, Selasa (1/2/22)

Lanjut Karim, Saya telah menyampaikan bahwa menurut pengamatan kami bahwa pemerintahan desa, perangkat desa yang ada sampi saat ini perlu harus di buktikan dengan latar belakang administrasi perangkat desa yaitu ijazah dan Desa Wailab hingga saat ini belum membuat usulan terkait perangkat desa yang ada, hanyalah pemerintahan sebelumnya.

“Jika pun ada yang di angkat setelah Pilkades 2021 itu, kemungkinan kepala desa yang melakukan terselubung atau tertutup, Dikarenakan hingga detik ini, saya selaku camat sejak Juni 2021, Kepala Desa Wailab belum mengajukan usulan rekomendasi penetapan perangkat desa, “ucap Karim

Untuk itu, Saya mendesak Pemerintahan Desa Wailab segera mengusulkan penetapan pemerintahan baru ke pemerintahan kecamatan, karena suda berulang kali saya sampaikan, namun kepala desanya belum juga mengusulkan. Sebab sesuai aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, “kata Karim.

Tambah Karim, Jika kepala desa mengusulkan perangkat desa baru maka yang ada harus di berhentikan dengan menerbitkan SK pemberhentian serta memiliki tembusan tertulis lengkap disampaikan kepada camat setempat, kemudian mengajukan usulan dengan jumlah nama – nama dikungkung dengan lampiran ijazasah, nanti barulah camat seleksi kembali sesuai aturan yang berlaku, “tutup Karim. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait