Dompu NTB, beritalima.com
Seorang oknum anggota TNI yang bertugas diwilayah Kecamatan Pekat Dompu Kabupaten Dompu NTB tertangkap membawa dan memakai narkoba jenis sabu-sabu. Bersamanya juga ikut ditangkap tiga masyarakat sipil. Dandim 1614 Dompu Letkol CZI Asep Rahmad Sukmana menegaskan jika pihaknya akan tetap komit memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, baik itu dikalangan masyarakat umum maupun oknum aparat sekalipun. “Kami komit memberantas narkoba tanpa pandang bulu, baik masyarakat biasa lebih-lebih anggota,’’ kata Asep di Dompu kemarin. Atas penangkapan salah seorang anggotanya, sesuai dengan aturan militer, oknum anggota tersebut langsung diproses dan sudah di limpahkan ke Den Pom mataram. Sedangkan tiga masyarakat telah diserahkan keaparat Kepolisian untuk diproses. Karena itu Asep menghimbau kepada siapapun lebih-lebih aparat kemanan agar tidak terjerat dengan narkoba. Karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri maupun lingkungan sekitar. “Ingat, kita tidak main – main dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya tengah intens melakukan sosialisasi di tengah masyarakat maupun didunia pendidikan tentang bahaya narkoba. Sejumlah personil telah dikerahkan di tiap desa dan masing – masing sekolah di Kabupaten Dompu. Terkait penagkapan tersebut, dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan dilakukan oleh Danramil Pekat pada jumat, pekan lalu. Awalnya Danramil berhasil manangkap AG (masyarakat) yang di duga sebagai kurir serta Serda RS, babinsa di daerah kecamatan Pekat (pemakai). Keduanya ditangkap di Desa Pekat dalam perjalan pulang usai membeli barang haram tersebut. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa tiga poket sabu – sabu, jarum, uang tunai Rp 26.000, serta handphone. Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, Danramil bersama anggota kemudian bergerak cepat melakukan penggerebegan di salah satu rumah tempat AG serta Serda RS membeli. Hasilnya diamankan SGF warga Desa Calabai, bersama barang bukti berupa uang tunai hasil penjuala. tiga poket sabu sebesar Rp 450 ribu serta 10 poket sabu siap edar. Saat itu juga SGF kemudian digelandang ke Koramil dan dilakukan introgasi.
Dari hasil introgasi selanjutnya, Danramil kemudian kembali bergerak ke rumah IKS warga Desa Calabai, yang di duga sebagai pemilik sabu – sabu. Dari penggeledahan itu, anggota tidak berhasil menemukan barang bukti, sementara IKS diamankan guna dimintai keterangan. Dari hasil keterangan ketiganya menyebutkan, jika AG bekerja sebagai kurir dan pemakai, IKS mengambil bagian sebagai pengedar dan pemakai, sementara IKS merupakan jaringan para pemasok dan saat ini Aparat Koramil Sedang memburu pemasoknya. Dari tangan mereka, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 paket sabu, 6 unit Hanphone, satu buah jarum, uang sebesar Rp 476.000, korek gas, serta tiga lembar plastik clip. (B5-SUKUR/db)