Jakarta, beritalima.com|- Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Letty Yusniar Wahab resmi dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Jawa Barat (13/1). Ini terkait dugaan pemalsuan Akta Notaris, khususnya Akta Minuta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang dinilai melanggar kode etik berat serta merugikan kepentingan nasabah.
Laporan itu disampaikan oleh MVP Legal Consultant & Advocates selaku kuasa hukum klien yang merasa dirugikan. Dalam laporan tertulisnya, kuasa hukum Bayu menyebut Notaris PPAT Letty Yusniar Wahab, SH, M.Kn, yang berkantor di Perumahan Cibubur Country No. 60 Cluster Oak Wood, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor (Jawa Barat), diduga secara sengaja menerbitkan Akta Autentik tanpa prosedur hukum yang sah.
Menurut Bayu, PPJB yang disebut-sebut dibuat antara Rudy Sinaga dan kliennya tak pernah ditandatangani para pihak di hadapan notaris sebagaimana diwajibkan undang-undang. “Notaris Letty Yusniar Wahab kami laporkan ke MPD Jawa Barat karena diduga telah menerbitkan Akta Otentik berupa PPJB tanpa adanya penandatanganan Akta Minuta, baik dari pihak penjual Saudara Rudy Sinaga maupun klien kami,” ujar Bayu kepada wartawan.
Ia menekankan, tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen autentik yang berimplikasi serius secara hukum dan etik. “Kami menilai ini merupakan pelanggaran kode etik berat. Oleh karena itu, kami meminta MPD Jawa Barat segera memanggil Notaris Letty Yusniar Wahab dan menjatuhkan sanksi tegas atas perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Rudy Sinaga turut membenarkan dugaan tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak pernah mengenal maupun menggunakan jasa Notaris Letty Yusniar Wahab dalam pembuatan perjanjian apa pun.
“Saya tidak pernah melakukan perjanjian, apalagi menandatangani Akta Minuta di hadapan Notaris Letty Yusniar Wahab. Saya bahkan tidak mengenal yang bersangkutan,” cerita Rudy saat ditemui wartawan di kawasan Matraman, (13/1).
Bagi Rudy, dengan tidak pernah adanya tanda tangan maupun pertemuan resmi, maka Akta Autentik yang dikeluarkan oleh notaris tersebut patut diduga palsu. Ia pun mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum klien untuk melaporkan Notaris Letty Yusniar Wahab ke MPD Jawa Barat sebagai bentuk penegakan integritas profesi notaris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris Letty Yusniar Wahab belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. MPD Jawa Barat pun diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Jurnalis: rendy/abri








