Diduga Pelaksanaan Bermasalah, YBH Jalasutra Minta Camat Pacet Tunda Pencairan DD Tahap ll Desa Sajen

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Disinyalir dalam realisasi Dana Desa (DD) tahap pertama di desa Sajen, kecamatan Pacet, kabupaten Mojokerto bermasalah. Ketua LBH Jalasutra minta camat Pacet pending pencairan DD tahap dua desa Sajen.

Kepada wartawan Edy Kuswandi S.H ketua YBH Jalasutra Mojokerto, menyampaikan dirinya telah mengirimkan surat ke camat Pacet dengan tembusan, bupati Mojokerto, DPMD dan Inspektorat kabupaten Mojokerto untuk melakukan pengawasan untuk pencairan DD 2023 tahap ll desa Sajen.

“Dalam surat itu kami minta camat Pacet untuk melakukan pengawasan persyaratan pencairan DD tahap Il desa Sajen, pasalnya pencairan DD tahap l disinyalir dengan pekerjaan fiktif,” kata Edy

Edy Kuswadi menyampaikan, Pemdes Sajen telah melakukan pencairan (DD) tahun 2023 tahap l sebesar Rp 250 juta dengan dengan objek pekerjaan fiktif, karena tiga pekerjaan yang diusulkan di rencana kegiatan pekerjaan APBDes hingga saat ini belum dibangun oleh pemdes Sajen

“Di RKP APBDes terdapat tiga kegiatan yaitu jalan usaha tani di dusun Podorejo, dusun Treceh, dusun Sumberan dan juga PJU yang kurang lebih anggaranya Rp 250 juta, hingga saat ini bangunan belum terealisasi tapi anggaran tersebut telah dicairkan” terang Edy Kuswadi

Dan anehnya, lanjut Edy Kuswadi, DD tahap l desa Sajen digunakan untuk membangun proyek instalasi pamsimas yang tak tercaver di APBDes 2023.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades dan TPKD desa Sajen dengan mencairkan DD tahun 2023 tahap l dengan tiga proyek tersebut dengan sistem SPP definitif tetapi tidak dikerjakan sesuai dengan perencanaan atau pengerjaan fiktif.

“Mestinya kalo memang ada peralihan pekerjaan, harusnya ada berita acaranya,” jelasnya.

Untuk itu, Edy Kuswadi meminta kepada camat Pacet untuk tidak menandatangani proses pencairan DD tahap ll tahun 2023 yang diajukan oleh pemdes Sajen karena itu tidak sesuai dengan aturan dan tak sesuai dengan waktunya.

“Dikemanakan uang pencairan tahap l yang lima bulan itu, dan kalau camat Pacet tidak memberi sangsi yang tegas, pecuma dibuat aturan ” pungkas Edi

Sementara itu, Camat Pacet Aprianto, S.E, M.M, ketika di komfirmasi via WhatsAp menyampaikan, menanggapi surat yang dikirim oleh YBH Jalasutra dirinya telah didisposisikan ke Sekcam dan Kasi Pembangunan.

” Kemarin saya telah cek di lapangan, dan segera untuk dilakukan kegiatan pembangunanya” ujar camat

Camat pacet juga menyampaikan, untuk pencairan DD tahap ll belum mengajukan. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait