Diduga Pemalsuan, Dirut dan Direktur PT Hobi Abadi Internasional Disidangkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Direktur utama dan direktur PT Hobi Abadi Internasional, yang beralamat di Kompleks Ruko Fira 51 blok D12-D15 jalan Kenjeran, Surabaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan, Kamis (25/11/2021) sore, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya adalah terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya.

Jaksa I Gede Willy Pradana dalam surat dakwaanya menjelaskan, permasalahan itu berawal saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Dilakukan November 2020 lalu, di Max One Hotel Dharmahusada.

Saat itu, Richard Susanto sebagai komisaris tidak diundang RUPS Luar Biasa. Padahal, kedua terdakwa mengetahui tempat tinggal Richard Susanto, saksi pelapor di kasus ini.

Usai RUPS Luar Biasa itu, tatanan direksi berubah. Terdakwa Benny Soewanda
menjabat sebagao direktur. Sementara terdakwa Irwan Tanaya menjadi komisaris. Penetapan itu sudah ditulis di Akta Notaris Robby Kurniawan SH.,M.Kn tanggal 7 November 2018.

Richard Susanto yang awalnya sebagai komisaris dalam perusahaan itu, dikeluarkan. Richard Susanto adalah satu-satunya orang yang diberhentikan dalam RUPS Luar Biasa, tanpa diberikan pembebasan dan pemberesan (aquit et de charge), atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan.

Yaitu, selama menjabat sebagai anggota Komisaris Perseroan. Beberapa pertimbangan tindakan itu dilakukan. Pertama, saat menjadi komisaris, Richard seringkali bertindak seakan-akan, dirinya adalah orang yang paling berwenang atas perusahaan tersebut.

Hal itu bertentangan dengan tugas dan wewenang dari seorang anggota Dewan Komisaris. Padahal, tugas komisaris sudah diatur dalam anggaran dasar perseoran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, para terdakwa menilai Ricard Susanto secara aktif, baik secara langsung maupun tidak langsung telah menginformasikan, menginstruksikan dan memerintahkan kepada konsumen untuk memberikan pembayaran barang ke rekening pribadi Richard. Bukan rekening perusahaan.

Termasuk, Richard Susanto telah menguasai beberapa asset perusahaan. Mulai dari kendaraan sampai pada persediaan barang dagangan milik perusahaan. Karena pertimbangan itu, akhirnya, Ricard Susanto dikeluarkan dari direksi. Tapi, masih memiliki saham.

Akibat tindakan pemberhentian sepihak itu, Richard Susanto merasa mengalami kerugian sebanyak 200 lembar saham di PT Hobi Abadi Internasional. Dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 200 juta.

“Karena itu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPdana,” pungkas Jaksa Willy Pradana.

Selepas pembacaan surat dakwaan, terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan status penahana, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota.

Alasan pengalihan disebabkan anak dari terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya masih kecil-kecil dibawah lima tahun, sedangkan ibu atau mamanya bekerja.

“Kami akan mengajukan pengalihan status tahanan, Yang Mulia,” tutur Irham, salah satu tim penasehat hukum terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya.

Sidang pun dilanjut akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait