Diduga Pemdes Wonoploso Rubah Tanah Pribadi Milik Warga, Dijadikan Tanah Aset Desa

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Disinyalir Pemerintah Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto selama bertahun-tahun menguasai tanah milik Pardi/Sunar (103) warga dusun Gempol, desa Wonoploso, kecamatan Gondang, kabupaten Mojokerto serta merubah tanah pribadi menjadi tanah aset desa

Kepada sejumlah wartawan Pardi/Sunar yang didampingi cucunya mengatakan, pada sekitar tahun 90an dirinya waktu itu diberi kelebihan rezeki sehingga ia berinisiatif menawarkan ke desa tanahnya seluas 3889 M2 untuk dipinjamkan, dan oleh desa tanah tersebut dijadikan fasilitas umum (fasum)

” Saat itu saya tidak menjual atau menghibahkan tanah itu, saya hanya meminjamkan saja” kata Pardi/Sunar. Rabu (29/12/2021)

Dan saat ini saya berniat menjual tanah itu untuk biaya hidup lalu Saya menyuruh orang menjual tanah tersebut serta mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Mojokerto. Untuk menjual tanah tersebut ia harus menuntaskan pembayaran pajak tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) no 141.

” Namun permohonan tersebut ditolak pihak Bapenda. Melalui surat no 973/5304/416-202.2/2021 kepala Bapenda Mardiasih menyatakan bahwa berdasarkan surat Kades Wonoploso No 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan POB menjelaskan tanah yang dimohonkan adalah fasilitas umum lapangan desa Wonoploso” tambahnya

Mengetahui tanahnya mau di jadikan Aset desa Wonoploso. Lantas Pardi bersama Farckhan mendatangi kantor pemdes setempat untuk klarifikasi soal ini. Namun Kades Naning Hartini tidak berada ditempat.

Sementara itu Miskan, Sekdes setempat mengaku tak tahu menahu soal penetapan fasum ini. “Saya sekdes baru mulai Mei 2020. Nggak tahu kronologi awalnya, ” Tepisnya.

Miskan mengungkapkan dirinya sadar hukum. Ia pun mengungkapkan selama Pardi mempunyai sertifikat tanah tersebut maka ia adalah pemilik sah tanah tersebut.

“Secara moral tanah lapangan itu milik warga desa Wonoploso.
Saya mendengar ada cerita itu tukar guling. Tapi kok sertifikatnya masih sama mbah Sunar, ” tambahnya

Dan dirinya akan menyampaikan permasalahan ini ke bu Kades untuk di lakukan mediasi biar permasalahanya jelas

“Kalau toh nanti tanah tersebut bener-bener terbukti milik mbah Pardi ya akan kembali ke mbah Pardi” pungkas Sekdes Miskan. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait