Diduga Pemerintah Desa Bleberan Abaikan Pelayanan, Persulit Warga Saat Meminta Keterangan Riwayat Tanah

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Bermaksud ingin mempertanyakan riwayat tanah waris yang saat ini dikuasai orang lain ke pemerintah desa (Pemdes) Bleberan, kecamatan Jatirejo, kabupaten Mojokerto. Sairojin bersama delapan saudaranya harus kecewa,pasalnya, usaha mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pejabat desa Bleberan.

Saeroji, selesai menemui kepala desa (Kades) Bleberan menerangkan, ia bersama dengan Delapan saudaranya mendatangi kantor desa Bleberan untuk menanyakan riwayat dua bidang tanah seluas 2.537 m dan 577 m yang berlokasi di dusun Tegalsari, desa Bleberan yang saat ini tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain dan sudah SHM No.00378 lewat PTSL tahun 2019 lalu.

Ada dugaan dalam penerbitan SHM tersebut tanpa melalui prosedur yang benar, Atas terbitnya dua Sertifikat tersebut, waris anak cucu Pingi pak Munawi melakukan beberapa kali pengaduan secara lisan kepada kepala desa Bleberan tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak pemdes Bleberan.

Saeroji perwakilan ahli waris Pingi pak Munawi, mengatakan, dirinya besama-sama dari delapan bersaudara, masing-masing Chanatin, Muslikan, Rukayah, Sairoji, Siti Aminah, Moh. Imam Rosyidi, Siti Kholisyah dan Siti Romlah melakukan pengaduan secara tatap muka maupun secara tertulis ke kantor balai desa Bleberan. Rabu ( 18/10/2023) lalu.

” Dari hasil pengaduan dan permohonan penjelasan secara tertulis hingga hari ini belum ada tanggapan pejelasan dari pemerintah desa ( Pemdes ) Bleberan. Maka kami ahli waris sepakat akan mecari keadilan” kata Saeroji

Lebih lanjut Saeroji menambahkan, dalam penerbitan dua SHM atas Amisaroh yang bukan ahli waris dari Pingi pak Munawi. Pihaknya sudah mengantongi beberapa keterangan dan dugaan pemalsuan dokumen oleh perangkat desa maupun pemohon dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum

“Yang jelas keluarga ahli waris akan mencari rasa keadilan atas hilangnya tanah dan rumah warisan dari kakek Pingi pak Munawi,” kata Sairoji.

“Pihak keluarga ahli waris, sangat kecewa atas sikap Pemdes Bleberan dalam menanggapi pengaduan keluarga ahli waris Pingi. Mereka terkesan mengabaikan permohonan penjelasan dan alasan atas terbitnya dua SHM yang menjadi atas nama bukan dari ahli waris.” Tambahnya

Saeroji juga menerangkan, semasa hidupnya Pingi dengan istri Munasih punya dua anak masing-masing adalah Bukhari dan Munawi. Bukhari beristri Warimah mempunyai 8 anak yaitu Chanatin, Muslikan, Rukayah, Sairoji, Siti Aminah, Moh. Imam Rosyidi, Siti Kholisyah dan Siti Romlah. Sementara Munawi kawin dengan Daliyah tidak punya anak, dan Letter C masih atas nama Pinggi dan kedua tanah itu belum dibagi ke ahli waris.

” Yang menjadikan kejanggalan kenapa sekarang kedua tanah tersebut bisa dimiliki orang lain, dan sudah bersertifikat, padahal kedua tanah itu belum dibagi ke ahli waris, termasuk orang tua kami. ” jelas Saeroji

Sementara, Yusuf kepala desa Bleberan saat hendak di konfirmasi via seluler, menyampaikan itu PTSL sebelum saya menjabat.

“Tolong ditanyakan ke pejabat sebelum saya” ujar Kades via WhatsAp. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait