KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Keberadaan usaha penimbunan barang rongsokan dan besi tua tersebut, sangat mengganggu dan meresahkan lingkungan sekitarnya. Seperti yang terjadi di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku
Pantauan media ini, Jum’at (28/7/23), aktivitas penumpukkan besi tua dan barang rongsokan tersebut adalah bekas bangkai mobil, tiang PLN dan lain lain diduga tidak memiliki legelitas yang resmi
‘Ini semuanya dikumpul dari desa desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian ditumpuk dilokasinya dan dikirim melewati Pelabuhan Malbufa tujuan Surabaya
Sala satu pengusaha barang rongsokan dan besi tua, Yasin (42).Pria asal Demak saat diwawancarai dilakosinya, Jum’at (28/7/23), mengatakan, bahwa kurang lebih tiga tahun ini, pihaknya belum mengontongi izin dari Dinas terkait di Pemerintah Derah (Pemda) Kepulauan Sula. aktivitas ini sudah lama dilakukan, namun tidak pernah ada izin beroperasi serta izin penampungan
Aktivitas penumpukkan besi tua dan barang rongsokan semuanya dikumpul dari desa desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, “kata Yasin.
Dekatahui, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah). [dn]