KEDIRI, beritalima.com – Dian Kusumawati (32 tahun), warga jalan Semangka RT 02 RW 05 Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan Hari Mulyanto (33 tahun), warga Branjangan RT 18 RW 16 Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, keduanya pasangan suami istri, terpaksa dilaporkan pihak Kepolisian, lantaran diduga ada unsur tindak penipuan berkedok jual beli HP lewat jaringan online. senin (14/1/2019)
Sebagaimana laporan Babinsa Kaliombo, Serja M.Khoyum, kedua pasangan suami istri tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli HP melalui online. Dugaan penipuan bermula, pelaku mempromosikan HP dengan nilai jual yang lebih rendah ketimbang harga jual di pasaran pada umumnya.
Selama lebih dari 6 bulan lamanya, transaksi berlangsung lancar dan hukum jual beli (ada uang ada barang) berjalan normal. Namun transaksi jual beli online mulai macet sekitar bulan September hingga bulan Desember tahun 2018 lalu. HP tak kunjung didatangkan, meski uang sudah ditransfer dari korban ke pelaku.
Merasa gerah, para korban mulai menanyakan hal itu kepada pelaku, dan hal itu mulai terjadi pada bulan Oktober tahun 2018 lalu, namun pelaku selalu beralasan ini itu. Ujung-ujungnya, para korban yang merasa tertipu, mendatangi pelaku di rumahnya yang tinggal di Kelurahan Kaliombo.
Saat para korban mendatangi rumah pelaku, Babinsa bersama Babinkamtibmas melakukan pengamanan, guna menghindari kemungkinan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan bersama, sekaligus menyarankan, agar kasus tersebut diserahkan sepenuhnya melalui jalur hukum.
Dari keterangan Bati Komsos Koramil Kota, Serka Samsuri, jumlah korban diperkirakan mencapai 19 orang dan baru 4 orang korban yg melapor ke pihak kepolisian, melalui pengacara, Jesika Yeni Susanty, yang beralamat di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Keempat korban yang sudah melaporkan pelaku ialah, LS (37 tahun), warga Dusun Sumbersari, Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, MMA (34 tahun), warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, LM (23 tahun), warga Dusun Padangan Kulon, Desa Kranggan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, MNS (23 tahun) warga Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Jumlah kerugian sementara berdasarkan informasi dari keempat korban tersebut mencapai Rp 512 juta, dan diperkirakan jumlah tersebut akan membengkak, seiring masih banyaknya korban yang belum melaporkannya.
Danramil Kota, Kapten Arm Bangun Budi Adi melaporkan, kasus ini tidak ada hubungannya dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan atau penanaman modal, tapi murni hubungan antara pembeli dan penjual lewat jaringan online.
Menurut keterangan, MMA, ia mengaku sudah memesan HP kepada pelaku pada bulan Maret 2018, namun hingga akhir bulan nopember 2018, HP belum didatangkan, sedangkan nilai transaksi yang sudah dibayarkan mencapai Rp 400 juta.
Merasa curiga, MMA mengecek bukti transaksi di salah perusahaan di sektor jasa pengiriman barang, JE, dan ternyata nomor resi yang dishare oleh pelaku berisi sendok makan bukan HP. MMA juga mengatakan, sebelumnya, pihak JE mengaku, empat hari sebelumnya didatangi salah satu diduga korban asal Nganjuk, dan setelah melakukan pengecekan, ternyata nomor resi itu menunjukkan barang berupa semir rambut bukan HP.
Berdasarkan pengecekan yang sudah dilakukan oleh para korban ke JE, kemungkinan ada unsur tindak penipuan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Kota dan Polresta Kota Kediri, guna mengungkap lebih dalam, tindakan pelaku yang diduga mengandung unsur penipuan berkedok jual beli HP lewat jaringan online. (dodik)