SORONG, Berita lima.com – Diduga Kepala pertanahan Kabupaten Sorong Li dan stafnya, melakukan pungutan liar dan penipuan kepada salah satu anggota Polres Sorong Mr, Senin (131/7). Pasalnya oknum kepala pertanahan tersebut meminta uang sebesar 50 juta kepada Mr dengan menjanjikan akan meembuat 3 sertifikat diantaranya Aimas dan jalan bandara. Namun sudah 4 bulan lebih dari bulan maret sampai juli 2017 sertifikat tersebut juga belum diselesaikan.
“saya sudah berapa kali bertemu kepala dengan stafnya tapi jawabnya hanya masih proses-masih proses dan selalu beralasan saja sampai saat ini”ungkap Mr kepada Koran ini. Bahkan menurutnya yang bersangkutan Li pernah meminta uang tersebut dengan alasan Kakanwil ada acara di Manokwari sehingga ia membutuhkan uang tersebut untuk membuat acara dengan Kakanwil.
Sembari menambahkan bahwa dari uang 50 tersebut ia kirim secara bertahap dua kali. Yang pertama melalui rekening dan yang kedua secara kes kepada yang bersangkutan.
“saya rencana besok red hari ini red) akan melaporkaan kepala pertanahan dengan stafnya di polres sorong untuk membuat laporan Polisi. Karena saya sudah bosan ditipu oleh yang bersangkutan”keluhnya.
Saat dikonfirmaaih kepada Pertanahan melalui Telepon nomor tersebut tidak aktifi. Bahkan melalui sms yang bersangkutan belum menjawabnya.(deo)