TRENGGALEK, beritalima.com –
Diduga kuat lakukan pemerasan terhadap seorang warga Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek dua orang pria diciduk Polisi. Kedua orang yang sempat mengaku sebagai wartawan media online tersebut berasal dari Kabupaten Tulungagung dan Sumenep. Mereka harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan.
Hal itu, seperti disampaikan oleh Kabagops Polres Trenggalek, AKP. Jimmy Heryanto Hasiholan, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Senin (13/12/2021) bahwa kasus pemerasan dimaksud dilaporkan pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu. Dengan cepat, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku.
“Dalam kasus ini, ada dua orang yang telah kita amankan yakni MYD alias S warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS alias ED warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” sebutnya.
Sedangkan untuk korban, lanjut Kabagops, adalah seorang wiraswasta warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek. Terkait, modus operandi kedua pelaku punya peran masing-masing sehingga korban merasa ketakutan dan dirugikan baik secara psikologi maupun materi. “Untuk teknis dan penjelasannya lainnya, Kasatreskrim yang akan memberikan keterangan,” imbuh AKP Jimmy.
Melanjutkan keterangan itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, menjelaskan, dalam melakukan tindak pidana, pelaku DS mengaku sebagai seorang wartawan media online yang berkantor di Pasuruan. Kemudian, DS ini menghubungi dan mengancam korban dengan cara menakut-nakuti. “Yaitu, akan memuat berita tentang korban di media online maupun media cetak jika tidak memenuhi permintaan para pelaku,” kata Kasatreskrim.
Setelah korban dihubungi, lanjut dia, pelaku Ds ini memintanya (korban) untuk mentransfer sejumlah uang kepada MYD yang sempat mengaku dan berperan seolah-seolah sebagai pimpinan redaksi media online tempat DS bekerja.
“Kepada korban, pelaku DS bahkan meminta korban mengirimkan uang sebesar 25 juta rupiah. Korbanpun sempat mentransfer uang senilai 2 juta rupiah,” sambung AKP Arief.
Kasatreskrim menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku kini di tahan petugas bersama beberapa barang bukti tindak kejahatannya. Antara lain, dua lembar tangkapan layar profil aplikasi perpesanan Whatsapp, lembar transfer, tiga lembar tangkapan layar berita online, 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, tiga handphone, Simcard dan kartu pers.
“Kini para pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan menggunakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHPidana,” tegasnya. (her)