KEPULAUN SULA,berita lima,com| Pekerjaan proyek pembangunan ruang tunggu terminal yang berlokasi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara mulai disoroti oleh warga setempat.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.
“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,” ungkap warga Desa Fogi yang minta tidak disebutkan namanya.
Dia sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.
Menurut pekerja kasar / tukang yang mengerjakan bangunan penahan tebing saat di wawancarai, Kamis ( 25/8/2022) mengatakan bahwa ” kami tidak tau mengenai anggaran, kami hanya di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian saja, “ucap pekerja.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang,dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi saat di konfermasi terkait proyek pembangunan ruang tunggu terminal tersebut enggan memberi keterangan dan terkesan menyembunyikan ,juga menutup nutupi masalah proyek tersebut. [dn]