Diduga Proyek tak Bertuan, Pembangunan Rehab Mushola Desa Fatce  Tanpa Papan Informasi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Pembangunan rehab mushola Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga proyek tak bertuan, pantauan awak media dilokasi proyek tersebut tidak ada plang nama, sehingga sumber anggaran tidak bisa diketahui masyarakat.

Pembangunan rehab mushola tersebut menjadi tanda tanya masyarakat, karena kalau merujuk UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Hal ini meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan juga, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sementara warga disekitar mengatakan kepada awak media, Sabtu (15/10/22), yang inisial (KH) karena tak mau dituliskan namanya mengatakan, “aneh inikan bangunan, dari mana dan berapa jumlah nilai kontraknya, terkesan seperti proyek tak bertuan”, ungkapnya.

“Plang nama proyek merupakan keharusan, dikarenakan setiap anggaran negara, harus diketahui oleh Publik, apalagi Pembangunan menggunakan uang negara merupakan keharusan,” tegasnya

Lanjutnya,” seharusnya wartawan atau awak media ingin mengetahui Informasi terkait pembangunan rehab mushola Desa Fatce, haruslah di jawab, dikarenakan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers wajib melakukan tugas dan fungsinya,” terangnya.

“Sesuai dengan UU No 40 Tentang Pers, Pers merupakan Pilar Bangsa, dan Pers membuat suatu Informasi sesuai dengan data di lapangan, dan informasi pun jangan ditutupin, ada apa kalau Informasi ditutupi,” tutupnya

Terpisah, Kabag Kesra Kabupaten Kepulauan Sula, Idham Umamit saat dikonfirmasi melalui telepon saluler ..di..nomor + 62 812-4546-xxxx, Sabtu (15/10/22) mengatakan proyek pembangunan rehab mushola Desa Fatce itu, menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dengan nilai anggaran Rp 100 juta melalui penunjukan langsung, nanti pihaknya akan hubungi kontraktor untuk memasang papan nama, “ungkap Idham

Lanjut Idham, Kemudian anggaran pembangunan rehab mushola Desa Fatce itu, sebenarnya untuk mesjid tua, akan tetapi RAB tidak sesuai dengan pihak dari Dinas terkait (Kesra), akhirnya kontrak dibatalkan dan di CCO (Contract Change Order) pindah ke mushola, “kata Idham. (dn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait