Diduga PT Manca Raya dan PT Ambumi Lakukan Ilegal Loging

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Setelah memperoleh ijin selama 30 tahun dari kementrian terkait guna menebang kayu di lahan seluas kurang lebih 100.000 hektar, maka PT Manca Raya dan PT Ambumi siap memporak-porandakan hutan di beberapa wilayah di Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong. Diduga ada terjadi ilegal loging dalam aktifitas yang dilakukan kedua perusahaan ini.

Sesuai informasi yang dihimpun jurnalis media ini dari sumber terpercaya, PT Manca Raya selaku pemilik ijin areal penebangan tepatnya di Distrik Mega Kabupaten Tambrauw serta Km 70 dan Km 84 di Kabupaten Sorong. Sementara dalam aktifitasnya di lapangan dipercayakan kepada PT Ambumi.

Sumber ini menyebutkan, untuk aktifitas di Distrik Mega Kabupaten Tambrauw, kedua perusahaan ini telah menghasilkan kayu log sebanyak 1.700 kubik. Dari kayu-kayu itu, sebagiannya ditebang di luar areal yang diijinkan yaitu masuk dalam areal milik Intimpura serta pajak kayu yang belum dibayar.

“Kayu itu sudah masuk tahun 2016 lalu sebanyak 1.700 kubik dan belum bayar pajaknya tapi itu tidak jadi masalah lah. Yang jadi persoalan yaitu sebagian kayu ditebang di luar lokasi mereka, itu curi kayu Intimpura, dari Distrik Mega mereka hantam sampai ke simpang Swiss,”ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, beberapa waktu lalu.

Untuk di daerah Km 70 dan Km 84 Kabupaten Sorong, lanjut sumber ini, ada pembangunan dermaga yang juga belum memiliki ijin. Selain itu, pembukaan jalan sepanjang 12 kilometer menuju dermaga juga belum memiliki ijin serta penebangan kayu di sisi kiri dan kanan jalan yang dikategorikan ilegal loging karena juga tidak memiliki ijin.

“Kalo kita buka hutan baru, itu kita harus ada ijin pembukaan jalan, kemudian penebangan kayu di sisi juga harus ada ijinnya, jalan itu dikerjakan sejak bulan 5 sampai sekarang belum ada ijinnya,”terangnya.

“Kalau jalan kabupaten maka harus ada rekomendasi dari bupati, jika jalan provinsi maka rekomendasi dari gubernur. Status hutan itu kan hutan pemerintah maka harus juga ada ijin dari Dirjen Kementrian Kehutanan, tapi mereka belum ada ijin tapi sudah kerja,”sambung dia.

Manager Operasional PT Manca Raya, Andre yang dikonfirmasi baru-baru ini menegaskan jika aktifitasnya di Distrik Mega Kabupaten Tambrauw tidak bermasalah dan sudah dicek oleh kementrian terkait pada tahun 2016 lalu.

“Untuk pajak jika kita terlambat maka jangka waktunya 2 persen per bulan, itu kita harus bayar, regulasinya seperti itu,”sambung dia sembari mengaku 1.700 kayu log itu belum tahu mau dikirim kemana.”Mungkin diolah di seputar Sorong Raya kita tidak tahu, itu terserah pembeli,”akunya.

Sementara terkait informasi bahwa pihaknya melakukan penebangan hingga ke areal Intimpura, ia juga membantahnya.“Intimpura itu punya Pangdam pak, jika ambil masuk lokasi mereka maka kita sudah ditembak, masyarakat ini kan tidak tahu Intimpura ini siapa, kalo kita pemain HPH ini tahu jelas bahwa Intimpura itu punya TNI,”kata Andre.

Terkait aktifitasnya di Kabupaten Sorong, ia membantah jika pembukaan jalan tidak memiliki ijin. Sebab, Andre menyebut itu dilakukan dengan bersinergi dengan pemerintah daerah. Serta untuk penebangan kayu di sisi jalan itu juga murni untuk membantu pemerintah daerah.

“Ijin dermaga juga kita sudah ada dari provinsi, kemudian jalan itu ada sebagian milik pemerintah kabupaten dan ada juga milik pemerintah provinsi. Intinya kami tidak ada masalah dan berbuat salah, jika kami ada melanggar tentunya sudah diproses oleh pihak terkait,”katanya sembari mengatakan, pihaknya memiliki ijin dari kementrian terkait sejak tahun 2006 hingga tahun 2036. (**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *