SAMPANG, beritalima.com – Tertangkap rekaman vidio Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispedukcapil) Kabupaten Sampang disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan data kependudukan KTP dan Kartu Keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritalima.com, Dalam isi vidio tersebut terindikasi telah terjadi sogok menyogok antara Lukman salah satu perangkat Desa di Kecamatan Robatal dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Sutrisno membuat situasi di Dispedukcapil memanas, dari hal itu puluhan LSM dan Media di sampang meminta kejelasan, Selasa (02/08/2016).
Saat dikonfirmasi Lukman mengaku bahwa dugaan itu tidak benar, menurut Lukman tidak ada unsur sogo-menyogok yang terjadi dalam hal itu, karena dirinya hanya meminta solusi terkait perubahan identitas pada kartu keluarga milik warganya.
“Tidak ada hal seperti itu, disini saya yakin bahwa hal itu hanya salah persepsi dalam memahami isi vidio tersebut,” ujar lukman didepan publik.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Sutrisno membenarkan apa yang di sampaikan Lukman. Ia tidak bisa memberikan komentar banyak terkait hal itu.
“Silahkan tanyakan pada Lukman karena kebetulan Lukman masih ada disini, kejelasannya seperti apa,” sanggahnya.
Untuk diketahui, Dalam pasal 95B UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU RI 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (Adi)