Kota Batu, beritalimacom – Yayasan Ujung Aspal (YUA) layangkan surat permintaan data Program Pertanahan Nasional (Prona) di Desa Pesanggrahan , Kota Batu pada tahun 2016. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pemohon.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Alex Yudawan selaku Dirut YUA. Menurut Alex, data dilapangan masyarakat dimintai biaya yang tidak wajar mencapai Rp 1 – 1,5 Juta setiap pemohon oleh panitia Prona Desa Pesanggrahan.
Seharusnya, kata Alex, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena sama saja melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomer 4 tahun 2015 tentang Prona pasal 12 yang menyebutkan jika pembiayaan prona bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Pemohon seharusnya dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara,” terang Alex, Senin (30/1/2017).
Namun dilapangan, total 95 pemohon dari Desa Pesanggrahan ditarik biaya dengan besaran berbeda hingga Rp 1,5 juta. Tapi,ada juga yang hanya Rp 1juta. Seharusnya, masih kata Alex, hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh panitia.
“Itu sudah masuk ranah pungli dan dipastikan melanggar hukum. Maka dari itu kami YUA meminta data kepada Desa Pesanggrahan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.
Padahal, program prona di Batu sudah di tanggung oleh APBN serta APBD sesuai SK Wali Kota Batu nomor 88.45/262/KEP/422.012/2016 jika Pemkot membantu setiap pemohon dengan nominal Rp 342 ribu.
“Subsidi dari APBN dan APBD saja sudah bisa menutup biaya para pemohon. Tapi ini kok malah tetap di pungli para pemohon hingga jutaan setiap bidang,” geram Alex.
Terpisah, salah 1 pemohon yang tak berani namanya disebut membenarkan jika memang ada tarikan oleh pihak panitia prona. Menurutnya, biaya tersebut untuk keperluan proses sertifikatnya.
“Saya tidak tahu kalau ada bantuan biaya, saya juga tak berani tanya,” bingung salah 1 pemohon.
Sementara itu Kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi saat dikonfirmasi membantah kalau ada tarikan sebesar itu. Namun Imam menjelaskan untuk biaya hanya dikenakan Rp 346 ribu. Itupun sebatas pinjam dan menunggu pencairan jika sertifikat sudah selesai.
“Waktu kesepakatan juga ada pihak BPN, Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi itu waktu masa kepemimpinan kades lama Pak Anam pelaksanaannya. Saya baru menjabat masih 3 bulan ini,” pungkasnya. (Lh/sn)