Diduga Rugikan Negara Rp 1.7 Miliar, Polres Kepsul Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pasar Makdahi

  • Whatsapp

IPTU Rizal Mochammad Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com  – Polres Kepulauan Sula menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Makdahi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana yang diduga merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kadis Prindagkop inisial BU dan Satu Kontraktor inisial BK

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad mengatakan, kami telah melakukan gelar perkara pada selasa 4 Januari 2022 kemarin,” ujar Rizal kepada media ini saat dikofirmasih, Rabu (5/01/2022).

Rizal memastikan, dalam waktu dekat,pihaknya akan mengirim surat panggilan terhadap dua orang calon tersangka dengan status sebagai tersangka, “ungkap Rizal.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait