Diduga Rumpon Tak Memiliki Izin, Komisi II Panggil Dinas Kelautan dan Nelayan Nuna

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akan memanggil mitra kerjanya yakni Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak nelayan natuna untuk mempertanyakan rumpon yang terpasang diwilayah Kepulauan Sula tersebut tanpa izin, Kamis (03/06/21)

“Kami akan tindak lanjuti di internal komusi II dan kita akan panggil dinas terkait dalam hal ini, Dinas Perikanan dan Kelautan serta nelayan natuna untuk bahas di DPRD nanti, Kami akan bahas apa yang menjadi masukan dan keluhan masyarakat, “kata Ahkam Gazali saat diwawancari diruangan Gedung DPRD Kepulauan Sula pada Selasa 01 Juni 2021 kemarin

Lanjut Ahkam, Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya rekan-rekan nelayan, dan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan lembaga kepada OPD mitra kerja.

Ahkam, mengatakan sebelumnya Komisi II sudah mendapatkan informasi selama ini, bukan cuman sekarang, karena dari nelayan tradisional kita banyak yang keluh terkait dengan rompun tanpa izin serta hadirnya Kapal Cantrang Beroperasi di Kepulauan Sula, “tutup Ahkam. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait