Diduga Sarat Kecurangan dan Keterlibatan Kades, Dua Caleg Demokrat Lapor Bawaslu Kabupaten Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Diduga ada kecurangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, 2 Calon Legislatif dari Partai Demokrat dari Dapil 3 meliputi Kecamatan Sooko, Trowulan dan Puri, lapor ke Bawaslu.

Selain itu, melalui kuasa hukum juga akan melaporkan suami salah satu Caleg Demokrat notabene seorang Kepala Desa yang mestinya netral ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu) kabupaten Mojokerto yang disinyalir turut aktif membantu menyukseskan salah satu caleg.

Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, S.H, Caleg Demokrat No 3, bersama H. Surasa Caleg Demokrat No 1, kepada sejumlah awak media menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif di desa Temon, Kecamatan Trowulan, ada dugaan kecurangan di 18 TPS di desa Temon.

“Kami menemukan adanya kecurangan masiv dalam pelaksanaan Pemilu terutama di Pileg di desa Temon” ujar Ubaid di kediamannya Desa Blimbingsari, Sooko. Pada Minggu (18/2/2024)

Lebih lanjut dikatakan, dirinya dan H.Surasa juga melaporkan suami dari caleg Demokrat No 2 yang menjabat Kepala Desa Temon, terlibat aktif telah melakukan intimidasi baik kepada warga maupun petugas KPPS dan TPS untuk menyukseskan istrinya dengan cara yang tidak Jurdil.

“Kami juga melaporkan Kades Temon yang secara aktif membantu menyukseskan salah satu caleg” imbuh Ananda Ubaid bersama H.Surasa

Sementara itu, Kuasa Hukum Ubaid Agung Maulana Husein, S.H, mengatakan, saya selaku kuasa hukum dari Ananda Ubaid menemukan beberapa kejanggalan dalam pemungutan suara di kabupaten Mojokerto Dapil 3 khususnya di desa Temon.

“Kami menemukan kejanggalan- kejanggalan yang sangat masiv dan juga beberapa temuan yang kami temukan tidak masuk akal, dan akan kami pelajari temuan- temuan yang kami dapat dan apabila ada dugaan tindak pidana kami akan segera laporkan ke Gakkumdu sebagai penegak hukum terkait Pemilu'” kata kata Agung

Agung juga menambahkan, Terkait pemungutan suara yang di desa Temon sangat kami duga ada peran serta Kepala Desa aktif, yang kebetulan Kepala Desa tersebut merupakan suami dari calon legislatif kabupaten Mojokerto dari Dapil 3, padahal sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Kepala Desa tidak boleh atau dilarang turut serta melakukan kampanye terhadap salah satu calon tertentu.

“Kami akan laporkan apabila ada dugaan tindak pidana pemilu khususnya terkait kepala desa Temon” jelasnya

Sementara itu, ditempat terpisah. Aris Fahrudin Asyat Komisioner Bawaslu kabupaten Mojokerto, mengatakan bahwa Aduan terkait dugaan kecurangan pemilu tanggal 14 Februari 2024 telah di terima, dan selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu detail dan melakukan kajian dan analisis.

” Ada beberapa TPS yang dilaporkan dalam proses pemungutan suara kemarin, yakni TPS 17, TPS 12, TPS 15 dan TPS 16, terkaittanya dengan perolehan hasil yang menurut pelapor tidak masuk akal” jelas Aris Fahrudin As’yat

Aris Fahrudin juga mengatakan, akan segera tindak lanjuti, dan besok di kecamatan Trowulan akan ada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan,beberapa hal terkait aduan atau laporan ini akan kami sampaikan dalam forum tersebut.

“Dalam hal ini kami terlebih dahulu melakukan hal Administrasi terlebih dahulu, terkait dengan pidana butuh kajian terlebih dahulu” kata Aris Fahruddin Asyat. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait