Malang, beritalima.com| Bijaklah dalam menggunakan dan media sosial meski itu hanya melalui grup whatsaap yang sedianya digunakan untuk berbagi informasi. Dan berpikirlah sebelum menyebarkan konten konten berbau pornografi baik secara personal ataupun dalam grup chat.
Bahkan admin atau anggota grup WhatsApp bisa dimejahijaukan. Pengguna messenger ataupun social media bisa dikurung jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sehubungan dengan hal itu, keberadaan grup whatsapp yang notabene untuk menyebarkan konten konten informasi, terkait pemberitaaan yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Batu Jawa Timur, disalahgunakan oleh oknum oknum anggota grup dengan menyebar stiker berbau pornografi, tak hanya itu diduga juga ada penyebaran yang berbahu pelecehan agama didalamnya Jum’at 22/01/2020 sekitar pukul 20:12 WIB.
Anggota grup whatapp mulai melihat tersebarnya konten ilustrasi, gambar animasi, stiker tanpa busana yang menunjukkan organ intim perempuan dan menonjolkan sensualitas. Sontak hal itu membuat anggota perempuan di dalam grup tersebut protes. Namun tidak diindahkan oleh anggota grup lainnya.
“Saya shock, sticker banyak yang visualnya berupa perempuan dengan menonjolkan sensualitas. Bahkan sebagian anggota grup menganggap lelucon. Konten itu bukan lelucon. Dalam anggota grub kan ada wanitanya. Harusnya menghormati jangan asal kirim gambar gambar seperti itu,” ungkap Dyah Arum Sari Aktivis Perempuan dan Anak yang juga Humas Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya pada hari Jumat 23/01/2020.
Perempuan yang juga memimpin beberapa organisasi nasional dan internasional ini, juga menyampaikan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius. Karena hal itu termasuk pelecehan terhadap wanita. Bahkan pihak admin dari diskominfo sudah memberikan teguran.
“Yang jelas saya akan tindak lanjuti perilaku tidak terpuji ini. Yang bersangkutan adalah jurnalis, seharusnya terdepan dalam menerapkan undang-undang. Dia harus paham bahwa ada UU Pornografi dan UU ITE yang dia langgar, padahal pihak admin grub sudah memberi intruksi untuk tidak memuat konten konten gambar gambar pornografi, namun tidak diindahkan,” tandasnya.
Alex Yudawan penasehat IWO Malang Raya saat ini juga akan berkoordinasi dengan tim hukum IWO. Hal itu dikarenakan bahwa penyebaran gambar gambar sudah masuk ranah hukum.
“Penyebar bisa dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 serta UU No 44 pasal 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata pria yang juga pimpinan Yayasan Ujung Aspal ini.
Perlu diketahui bahwa, jika ditilik bunyi regulasi yang diatur pemerintah dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi.
Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara Kabid Diskominfo, Andri Wijaya terkait keberadaan grup tersebut, menyampaikan bahwa di grup itu juga ada koordinator teman-teman wartawan yang tentunya dianggap lebih tahu tentang penyebaran konten yang berbau pornografi dan pelecehan agama tersebut.
“Tugas kami memfasilitasi teman-teman media dgn grup tsb untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dan silaturahmi… Dan kami juga telah memghimbau untuk dapat memanfaatkan media tsb sesuai tujuan,” ungkap Andri kepada beritalima.com melalui pesan whatsapp Sabtu 23 Januari 2021.
“Tentunya teman teman kan satu profesi, kami harap bisa selesaikan internal d3ngna kekeluargaan dan kepala dingin,” tandasnya.