Diduga Selalu Edarkan Sabu Pemuda 18 Tahun Ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BENGALON, Kutim ,Beritalima.com – Seorang remaja berinisial TM ( 18 ) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tertatangkap tangan memiliki dan kerap mengedarkan sabu di Jalan Biawan Desa Sepaso Kecamatan, Bengalon Kabupaten Kutai Timur pada selasa 14 /7/2020.

Kapolres Kutai timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP . Zarma putra mejelaskan kejadiannya bermula hari Selasa 14/7/2020 sekitar pukul 18.00 wita, Personil Polsek Bengalon mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Biawan Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutim kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil laporan tersebut, selanjutnya personil Polsek Bengalon melakukan penyelidikan ,kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah tepatnya didalam kamar, dan saat itu polisi berhasil mendapatkan 7 (Tujuh) Poket narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar tidur,”jelas Kapolsek.

Atas kejadian itu , lanjut Kapolsek , pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bengalon untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1. 7 (Tujuh) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,79 Gram (Empat Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram beserta palstik pembungkusnya,
Satu Buah Hp Jenis OPPO Warna merah, Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) . Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) ,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait