JAILOLO, beritalima.com – Kepala desa Togowo, kecamatan Sahu, kebupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara. Yang diduga telah menyelewengkan anggaran Pansimas tahun 2017 sebesar Rp 82 juta. Dengan begitu, puluhan warganya mendatangi kantor Bupati dan DPRD Halbar, Senin (18/9/2017).
Dari tuntutan warga Togowo tersebut, untuk instansi terkait menindaklanjuti terkait anggaran Pansimas yang diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa Togowo Andarias Gorai. Tak lama kemudian dimediasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halbar, melalui Sekertaris DPM-PD Fakar Lila untuk menduduki pokok permasalahannya.
Enggel Berhama, salah seorang warga Togowo, mengatakan, terkait dana Pansimas sekitar Rp. 82 juta yang telah direalisasi. Namun diambil Alih kepala Desa, dan tidak menyerahkan ke panitia pelaksana pansimas sehingga kegiatan tidak jalan sampai saat ini. Walaupun sudah dicairkan sejak 3 (tiga) Agustus 2017, mala dikelolah secara langsung oleh kades dan tidak di ketahui pemakaiannya untuk kegiatan apa.
“Sudah sampai satu bulan tetapi tidak dipertanggungjawabkan ke masyarakat. Malahan ketua pansimas juga tidak, dan kami datang kesini untuk menyampaikannya,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut seorang warga lainnya Samuel Fara, bukan hanya Pansimas, tetapi juga termasuk Dana Desa (DD) pada pelaksanaan kegiatannya tidak realisasi 100 persen namun laporan sudah seratus persen sehingga diduga laporan tersebut direkayasa.
“Tak hanya itu adapun struktur Pemerintahan Desa, kepala Desa mengambil dari keluarga sehingga mengenai pengurusan hal apapun di dalam pemerintah Desa terkesan tidak transparansi dan membuat pihak masyarakat sangat kecewa,”tandasnya.
Terpisah Sekretaris DPM-PD Halbar Fakar Lila, ditengah warga Togowo, menyampaikan atas laporan yang di ajukan masyarakat saat ini masih secara lisan bukan secara tertulis sehingga pihaknya belum bisa menindak lanjuti.
“Yang jelas pihaknya menunggu laporan tertulis dari masyarakat dan akan di sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini kadis DPMPD Asnath sowo guna di tindak lanjuti.
“Dan laporan yang di sampaikan oleh masyarakat maka akan ditindaklanjuti,”pungkasnya. (ssd)