Diduga Selewengkan Bantuan PUPPO, Sekdes Bicak Terancam dilaporkan LSM Ke Penegak Hukum

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Dugaan Penyelewengan bantuan hibah Program Unit Pengolahan Pupuk
Organik (UPPO) di Kelopok Tani Harapan Jaya di desa Bicak kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto kian menarik untuk telusuri pasalnya terkuaknya dugaan penyelewengan bantuan di kelompok tani Harapan Jaya  tersebut berdasarkan ditolaknya  Berita Acara Penyerahan laporan dari pengurus lama yang di ketua H.Soim ke pengurus baru yang di ketuai oleh Giat

Dimana, dalam laporan berita acara yang di sampaikan oleh H.Soim kepada pengurus Kelompok Tani Harapan Jaya yang baru terdapat sapi sebanyak 34 ekor dengan rincian di H.Soim 17 ekor dan di Azis yang sekarang menjabat Sekertaris desa Bicak 17 ekor, namun yang ternyata sapi yang di kandang hanya 4 ekor saja.

Dan dari laporan Ketua H.Soim dirinya pelihara 17 ekor tapi tinggal 8 ekor yang 4 ekor ada di kandang dan 4 ekor di pelihara oleh warga tapi tanpa bisa menyebut nama warga yang pelihara sapi tersebut dan sisanya mati tapi tanpa di dukung laporan kematian atau Visum dari yang berwenang.

Sementara 17 ekor sapi yang di Azis  yang sekarang menjabat menjabat Sekertaris Desa Bicak dalam Laporanya.Sapi tersebut sudah dijual tapi di belikan lagi dan di pelihara warga tapi tidak tau warga mana.

Karena banyak kejanggalan Giat selaku Ketua Pengurus kelompok tani Harapan Jaya desa Bicak menolak berita acara dari pengurus yang lama.

Sementara itu Drs.Bambang Purwoko Kodinator LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi Mojokerto mengatakan, Dirinya sangat yakin kalau Sapi bantuan PUPPO tersebut telah di jual karena harusnya sapi tersebut ada di kandang

“Karena pemerintah memberi bantuan tersebut beserta kandang sebagai upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri,” Ujar Drs.Bambang Purwoko

Dan dirinya juga berharap agar aparat penegak hukum segera turun untuk melakukan Pulbaket terkait dugaan penyimpangan bantuan PUPPO di desa Bicak yang berpotensi adanya kerugian uang negara hingga ratusan  juta tersebut

” Saya berharap agar aparat penegak Hukum agar segera menyelidiki kasus bantuan PUPPO tersebut, kalo menunggu laporan dari masyarakat, LSM Arak Siap untuk melaporkan masalah tersebut.” Pungkas Drs.Bambang Purwoko. (Kar)  

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait