KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Satreskrim Polres Kepulauan Sula melakukan pemanggilan terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap kedua anaknya yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang berinisial JU, matan anggota DPRD Kepulauan Sula
Pemanggilan tersebut sesuai dengan nomor surat : SP2HP/14/II/2021/Reskrim Polres Kepulauan Sula, terkait dengan kasus dugaan penganiayaan kedua anaknya bernama Nurrokhmah Pratiwi Umasangaji alias Tiwi (20) dan Rizkika Rahmadina Umasangaji alias Rizkika (17),
“Kami akan memeriksa terlapor Tiwi (20) dan Rizkika Rahmadina Umasangaji alias Rizkika (17) dan surat panggilan sudah kami layangkan, besok sekitar jam 10 Wit, “kata Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu. Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Minggu (14/02/21)
Informasi yang diterima beritalima.com, Atas dugaan kasus penganiayaan terhadap kedua anaknya yang dilalukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial JU sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/10/II/2021/SPKT. Pada tanggal 09 Februari 2021 Pukul 19.30 Wit bertempat di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, [DN]