CIANJUR, beritalima.com | Diduga menyetubuhi adik iparnya, AM (26) ditangkap Satreskrim Polsek Naringgul. Warga Kampung Ciambon RT.03/RW.08, Desa Margasari Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur itu dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek Naringgul Iptu Mardi, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda kepada awak media menjelaskan, tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada saat kejadian, tersangka berjanji akan menikahi korban, sebut saja Bunga (16). Akibat ulah pelaku yang bejat, kini korban trauma dan merasakan sakit pada organ intimnya. (Pathuroni Alprian)