JAILOLO,beritalima.com – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) berhasil meringkus eks Kepala Desa Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara, Sefiyanto Tangono yang diduga menilap Dana Desa sebesar kurang lebih Rp. 400 juta pada tahun anggaran 2017.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar Galih Martino via WhatsApp Minggu 8 November 2020 tadi, Ia menjelaskan tersangka berhasil diringkus sekitar pukul 12.00 Wit siang tadi, dikediaman orang tuanya di Desa Togoreba Sungi RT 02 oleh tim penyidik dan intelijen dari Kejari Halbar,senin 9 november 2020.
“Tersangka diketahui buron sudah dua pekan semenjak dilakukan penetapan tersangka pada 23 Oktober 2020 lalu, barulah siang tadi tersangka berhasil ditangkap,” cetus Galih.
Ia juga menyebutkan tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Dan tersangka untuk sementara kami titipkan di Lapas Kelas IIB jailolo soalnya ruang tahanan sedang ada renovasi,” ucapnya.
Dan perlu diketahui sebelumnya, atas kasus penyalahgunaan DD Togoreba Sungi Kejari Halbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan 2 ahli dari Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum guna dimintai keterangan.(Ay)