Kabupaten Malang, beritalimacom| Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) menyoroti status pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi yang dinilai telah menabrak aturan.
Asep Suriaman Direktur PusDeK penyebabnya status Syamsul Hadi yang kini diangkat menjadi Dirut Perumda ternyata diduga melanggar Permendagri No 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum.
“Dalam Permendagri No 2/2007, Paragraf 1 (Pengangkatan), Pasal 3 poin 4 menjelaskan jabatan direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun,” ungkap Asep, dihubungi awak media, Kamis 02/01/25.
Padahal, menurut Asep bahwa Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan saat ini usianya lebih dari 60 tahun. Berdasarkan info yang diperoleh, kata Asep, Syamsul Hadi tercatat kelahiran Malang pada 12 Mei 1963. Jadi usianya sudah diatas 60 tahun.
“Sedangkan mengacu pada pasal 3, poin 3 menjelaskan batas usia direksi pada saat mendaftarkan 55 tahun,” ujar Asep.
Syamsul mencalonkan lagi pada usia lebih dari 55 tahun. Karena Syamsul diangkat sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan pada awal 2024.
Aturan yang sama juga tertera di Permendagri No 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/anggota Komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah. Demikian juga tertera di dalam PP No 54/2017 tentang BUMD.
“Ini kan lucu. Dan Dirut Perumda Sepertinya serakah tidak mau pensiun. Padahal sudah berusia lebih dari 60 tahun,” tegas Asep.
Terkait, hal itupun Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan dikonfirmasi awak media enggan untuk menjawab, dan meminta awak media konfirmasi ke Penasehat Hukum Tirta Kanjuruhan.
“Ke pak Sutiyo aja mas, beliau penasehat hukum Perumda Tirta Kanjuruhan,” katanya singkat.
Redaksi