Malangkabupaten, beritalimacom— Klinik Naura yang beralamat di Jalan Raya Tlogosari, Tirtoyudo, Kabupaten Malang sudah beroperasi selama hampir 1,5 tahun, namun izin untuk operasional belum dikantongi, sudah nekat melakukan operasi.
Seperti dikatakan Imam, Manager Klinik Naura bahwa mengakui jika Klinik yang dikelolanya masalah izin operasional masih dalam kepengurusan, bahkan untuk Amdalnya pun masih proses di Dinas Kesehatan.
“Untuk masalah perijinan masih dalam proses, dan klinik sudah melakukan praktek selama hampir satu setengah tahun,” ungkap Imam, Selasa (11/01).
Namun Imam menambahkan bahwa sebenarnya sudah izin dari puskesmas setempat, dan itu hanya lewat lisan saja, bahkan setiap bulan pegawai puskesmas meninjau perkembangan uji kelayakan Klinik Naura.
“Dari puskesmas klinik kami katanya sudah memenuhi syarat, mulai dari tempat dan pelayanannya,” katanya.
Tak hanya itu menurut Imam setiap perawat dan dokter klinik ditempatnya sudah mempunyai izin praktek bahkan sudah terdaftar di Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk perawat, dan untuk dokter sudah terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Sebenarnya izin klinik kami menggunakan izin praktek dokter, bahkan untuk perawat sudah terdaftar di anggota PPNI dan dokter di IDI,” jelasnya.
Hal itu berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Yuswandono Bagian Hukum PPNI Kabupaten Malang, bahwa menegaskan setiap perawat yang praktek di Klinik Naura belum terdaftar di anggota PPNI Kabupaten Malang.
” Semua perawat di Klinik Naura belum ada yang terdaftar di ke anggotaan kami,” kata Yus.
Selain itu, Yuswandono menandaskan keikutsertaan anggota PPNI itu merupakan syarat penting, sebab keikutsertaan anggota PPNI merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), dan Surat Tanda Regristrasi (STR).
“Syarat untuk mendapatkan SIPP dan STR perawat harus melalui rekomendasi organisasi keperawatan (PPNI), sesuai dengan UU keperawatan tahun 2014,” tegasnya. (Sn)