KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sejumlah alat berat Perusahan Kayu milik CV. Samalita Perdana Mitra yang mendarat diwilayah Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) di duga tidak memiliki dokumen izin olah gerak.
Pasalnya, Alat berat milik CV. Samalita Perdana Mitra untuk mengoparsikan kayu Desa Wailoba diduga tanpa sepengetahuan dari aparat kepolisian Polres Kepulauan Sula Khususnya Polisi Lalulintas.
Untuk itu, sala satu warga Desa Wailoba yang namanya tidak mau dipublikasikan mendesak aparat Kepolisian Polres Kepulauan Sula agar segera usut tuntas sejumlah pendaratan alat berat yang mendarat itu diduga tidak memiliki dokumen ijin Izin Olah Gerak,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (20/05/21)
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, Iptu Adil saat di konfirmasi via pesan Whats App mengatakan bahwa, Mereka sama sekali tidak pernah melaporkan kepada kasat lantas, “singkatnya. [DN]