Diduga Tak Memiliki Izin, Sejumlah Kapal Penangkap Ikan Sulut yang Beroperasi di Laut Kepulauan Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Para Nelayan Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, sudah lama mengeluhkan “pencaplokan” wilayah tangkap perikanan oleh kapal ikan dari luar Maluku Utara (Malut). Aktivitas yang terjadi sepanjang tahun itu sangat merugikan para nelayan setempat.

Oleh karena itu, Pemda Kepulauan Sula diduga tidak adanya penegakan hukum terhadap nelayan penangkap ikan di laut Kepulauan Sula tanpa izin oleh aparat penegak hukum pemerintah pusat seperti Polairud, TNI Angkatan Laut, dan PPNS KKP yang berfungsi melakukan pengawasan perairan, “kata sala satu Nelayan yang nama tadak mau dipublikasikan kepada media ini, Senin(7/3/22)

Lanjut Sumber,  Para nelayan Kabupaten Kepulauan Sula sudah lama mengeluhkan “pencaplokan” wilayah tangkap perikanan oleh kapal ikan dari luar Maluku Utara (Malut). Aktivitas yang terjadi sepanjang tahun ini sangat merugikan para nelayan setempat.

Penangkapan ikan oleh nelayan dari luar wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 715 itu masuk sampai ke laut Kepulauan Sula. “Hal ini meresahkan nelayan dan pemerintah selama ini, akibat adanya aktivitas kapal ikan di atas 10 GT yang menggunakan alat tangkap jaring dan hand line. Para nelayan luar Malut itu kadang masuk sampai ke area nelayan lokal,”ucap Sumber.

Tambah Sumber, Keberadaaan kapal-kapal dari luar wilayah Malut yang melanggar DPI dengan menangkap ikan di perairan Kepulauan Sula ini menjadi bukti kapal kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal,” katanya.

Menurut Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur soal kewenangan pengelolaan perikanan untuk pemerintah provinsi dan pusat, tapi kabupaten punya wilayah dan nelayan yang semestinya memanfaatkan potensi itu. Kenyataanya potensi dimanfaatkan nelayan dari luar Maluku Utara.

Dia berharap adanya penegakan hukum terhadap nelayan penangkap ikan di laut Kepulauan Sula H tanpa izin oleh aparat penegak hukum pemerintah pusat seperti Polairud, TNI Angkatan Laut, dan PPNS KKP yang berfungsi melakukan pengawasan.

“Kami minta isu illegal fishing yang sudah puluhan tahun dikeluhkan ini ditindaklanjuti dengan dibentuknya UPT (unit pelaksana teknis) pengawasan di Kepulauan Sula,” harapnya.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait