KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Cabang Kepulauan Sula meminta Aparat Penegak Hukum (APH) gerak cepat usut dugaan indikasi kerugian negara pada program pemerintah yang digawangi Dinas Prawisata
Proyek tersebut berlokasi Festifal Tanjung Waka, Kecamatan Sulabesi Timur, Diduga bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi, Dugaan itu dilontarkan oleh Ketua HPMS Cabang Kepulauan Sula, Halim Umafagur kepada media ini, Kamis (13/1/22)
Menurut Halim, Dilokasih tersebut ada tiga perusahan yang mengerjakan proyek tersebut yakni, CV.Bumi Karya dengan nomor SPK:10.PL/SP/PPK/DISPARBUD – KS/2021, Tanggal 26 November 2021 nilai Rp 179.995.296.
Kemudian, CV. Prima Tama dengan Nomor SPK :08.PL/SP/PPK/DISPARBUD-KS/201 Tanggal :26 November 2021 nilai :Rp 129. 909. 523
Dan pelaksana CV. Aligira Utama Karya dengan Nomor SPK : 09.PL/SP/PPK/DISPARBUD-KS/2021, Tanggal :26 November 2021, Nilai: Rp 199.696.155
Karena itu, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula akan melaporkan ke APH supaya mereka turun tangan. Dan di kemudian hari tidak terjadi lagi pembangunan yang asal jadi tanpa memperhatikan kualitas dan spek,” Pungkasnya. [dn]